Malang (Antara Jatim) - Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan kegiatan wisata ilegal di Pulau Sempu, Kabupaten Malang, karena wisatawan dikenai retribusi sebesar Rp5.000/orang, padahal pulau tersebut merupakan cagar alam, bukan destinasi wisata.

"Status Pulau Sempu sampai detik ini masih sebagai cagar alam yang hanya untuk kepentingan pendidikan dan penelitian sekaligus laboratorium alam, sehingga kalau ada aktivitas wisata di pulau itu, berarti ilegal," kata Kepala Subdirektorat Pemolaan Kawasan Konservasi, Siti Chadidjah Kaniawati di sela sosialisasi pengelolaan kawasan konservasi Cagar Alam Pulau Sempu di Malang, Jawa Timur, Rabu.

Akan tetapi, lanjutnya, fakta di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, masyarakat sekitar Pulau Sempu, khususnya nelayan juga sudah membentuk lembaga informal, yakni Paguyuban Nelayan Tambangan dan Pemandu Wisata.

Ia mengakui keberadaan Pulau Sempu yang sangat "elok" itu membuat masyarakat sekitar menginginkan pariwisata di kawasan itu dikembangkan dengan tanpa merusak alam dan ekosistem yang ada di area Pulau Sempu. "Setelah kami melakukan kunjungan untuk evaluasi ke Pulau Sempu bersama tim, memang ada beberapa temuan," katanya.

Beberapa temuan yang masih cukup menggembirakan Pulau Sempu sebagai cagar alam, di antaranya adalah vegetasi masih sangat baik, bahkan Pulau Sempu merupakan mozaik ekosistem hutan hujan yang masih tersisa di Jawa. Selain itu keanekaragaman tumbuh-tumbuhan dan satwa liar juga masih cukup tinggi.

Hanya saja, katanya, di area cagar alam tersebut ada indikasi perubahan terhadap perilaku satwa dan jalan setapak di Telaga Semut hingga Segara Anakan mulai rusak dan ada penumpukan sampah yang dibuang pengunjung. "Personel kami yang ditempatkan di Pulau Sempu memang kurang, sarana dan prasarana penunjang juga kurang memadai, sehingga belumbisa maksimal," ujarnya.

Menurut Siti Chadidjah yang akrab dipanggil Dede itu, setelah Pulau Sempu terpotret, selanjutnya dilakukan kajian dan dilakukan pembahasan kembali, baru dibuat analisa. Selanjutnya, dibuat rekomendasi yang dilaporkan kepada Menteri LHK.

"Mungkin saja rekomendasi dari tim terpadu nanti hanya perlu rehabilitasi di spot-spot tertentu (yang rusak), mungkin juga ada versi lain, yakni dibuka untuk wisata. Namun, kalau menteri tidak setuju, Pulau Sempu ya harus dikembalikan seperti semula tetap sebagai cagar alam," katanya.

Sementara itu, penegakan hukum LHK Kusnadi Wira Saputra secara tegas menyatakan tidak akan ada perubahan fungsi Pulau Sempu, tidak ada investorbesar bisa masuk ke area cagar alam atau taman wisata alam. "kami tidak akan kompromi terhadap mafia lahan, untuk apapun fungsinya, apalagi di kawasan konservasi," tandasnya.

Ia mengakui potensi konflik untuk kepentingan memang sudah terjadi dan konservasi lahan tidak pernah lepas dari konflik bisnis. "Kondisi ini tidak bisa ditangani dengan represif, tetapi dengan hati dan moral," ucapnya.

Status Pulau Sempu sudah beberapa kali diusulkan ntuk diturunkan, dari cagar alam menjadi taman wisata alam. namun, sampai saat ini belum ada keputusan (rekomendasi) apapun dari kementerian LHK. Dan, saat ini masih dalam kajian oleh tim EKF.(*)
Video oleh: Endang Sukarelawati
 

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017