Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya melakukan evaluasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kota Pahlawan yang selama belum banyak memberikan solusi.
     
Anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria, di Surabaya, Rabu, mengatakan sampai saat ini ada empat titik ruas wilayah pusat PKL dan pedagang tradisional yang ditertibkan Pemkot Surabaya dalam waktu enam bulan terakhir tapi belum ada solusi berupa relokasi.

"Padahal banyak pedagang tradisional dan PKl yang ditertibkan merupakan warga yang memiliki KTP Surabaya," katanya.

Adapun empat titik ruas PKL yang ditertibkan Satpol PP yaitu kawasan Pacuan Kuda, Pasar Tumpah Jalan Gresikan Tambaksari, PKL Menur dan Karang Menjangan.

Dari penertiban tersebut, lanjut dia, Pemkot belum memberikan solusi berupa relokasi karena berbagai hal utamanya disebabkan belum tersedianya Sentra PKL atau lokasi pengganti terdekat lokasi sebelumnya. 

"Kalau penertiban seperti itu tidak dibarengi solusi relokasi, jelas memberatkan masyarakat. Pemkot perlu mengupayakan pembangunan sentra PKL atau pasar pengganti terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban, karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Janganlah pokoknya ditertibkan dulu, tapi tidak ada solusi," ujarnya.

Menurutnya, pihak Pemkot Surabaya akan lebih baik melakukan moratorium penertiban PKL setidaknya selama setahun. Selama waktu moratorium ini, lanjut Zakaria, Pemkot bisa membangun sentra dan lokasi pengganti bagi pedagang tergusur sekaligus mendata pedagang mana saja yang berhak untuk mendapatkan lokasi baru.

Ia mengatakan Komisi B telah melakukan dengar pendapat antara pedagang tergusur di beberapa lokasi dengan Pemkot Surabaya. Namun menurutnya, kewenangan legislatif hanya menjadi jembatan dialog saja, karena kewenangan eksekusi ada di pemkot Surabaya.

"Sebanyak apapun rapat dengar pendapat yang dilakukan ya sama saja kalau Pemkot tidak punya kehendak untuk memperhatikan masyarakatnya dulu," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017