Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan diterapkannya sistem bagi hasil dari pendapatan denda e-Tilang CCTV yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya mulai September 2017 ini.
"Ini yang kadang menjadi pemikiran kami. Investasi pemasangan CCTV nilainya mencapai miliaran rupiah, tapi tidak ada keuntungan buat Kota Surabaya karena semua masuk khas negara. Apa tidak bisa itu dengan sistem bagi hasil," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya M. Machmud kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, perlu adanya pembahasan mengenai hal ini antara pemerintah pusat dengan pemerintah kota. "Makanya harus dibicarakan dengan jelas persoalan ini," ujarnya.
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mengetahui bahwa aturan yang ada selama ini bahwa pendapatan dari pajak tilang tidak pernah bisa dibagi dengan pemerintah daerah.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya hanya bisa berharap pemerintah pusat bisa memberikan kontribusi dengan membantu perbaikan jalan-jalan rusak di Surabaya sehingga nilai yang dibantukan juga jelas.
Ia menilai bahwa sistem e-Tilang CCTV sangat efektif untuk membudayakan disiplin para pengguna jalan raya. "Selama ini banyak para pengendara motor saat lampu merah berhentinya maju di depan garis rambu lalu lintas, sehingga sering menimbulkan kemacetan," katanya.
Menurut Machmud, dengan adanya sistim ini, mereka menjadi takut melanggar lalu lintas dan lama-lama akan menjadi kesadaran efektif. "Ini sistem teknologi digunakan untu membantu orang supaya displin. Bagi yang tidak perna melanggar tidak boleh takut," katanya.
Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Robben Rico menyatakan penerapan e-tilang melalui CCTV di sejumlah titik di Kota Pahlawan cukup efektif mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Ia mengatakan berdasarkan data Dishub Surabaya sejak disosialisasikan awal September 2017, jumlah perlanggaran ada 447 perhari. Namun setelah berjalan lima hari dari tanggal 1-5 September jumlah pelanggaran menurun menjadi 89 per dua belas jam.
"Jadi mulai awal sosialisasi ada kisaran 427-447 pelanggaran dalam sehari. Ini trennya sudah mulai turun, dua belas jam kemarin cuma ada 89 jenis pelanggaran," katanya.
Artinya, lanjut dia, setelah dilakukan sosialisasi di media baik elektronik maupun cetak dan kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan teguran dengan cara mengirim surat ke rumah warga yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Kami juga mengekspos ke media sosial. Efeknya lumayan cukup besar untuk menurunkan angka pelanggaran," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017