Mojokerto, (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Mojokerto menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meninggal dunia atas nama almarhumah Murti Firmani sebesar Rp103 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Suwandoko, Rabu mengatakan almarhumah meninggal dunia akibat kecelakaan saat pulang dari tempat kerjanya di Swalayan Gajah Mada. 

"Santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp103 Juta diserahkan kepada suami almarhumah sebagai ahli waris," katanya di Mojokerto.

Ia mengemukakan, selama Agustus 2017, terdapat 387 klaim jaminan kecelakaan kerja senilai Rp1.277.754.640, 8 klaim jaminan kematian senilai Rp192.000.000, 4 klaim santuan beasiswa anak tenaga kerja yang meninggal dunia senilai Rp48.000.000, 1.044 klaim jaminan hari tua sebesar Rp9.959.384.323 serta 96 klaim jaminan pensiun sebesar Rp61.260.541.

Ia mengatakan, penyerahan simbolis ini bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional staf BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto mengenakan kostum ala negeri kincir lengkap dengan tata rias dan hiasan di kepala.

"Ruang pelayanan klaim tidak luput dihias dengan ornamen dan backdrop untuk memeriahkan suasana. Khusus dalam rangka hari pelanggan, kami mengadakan acara bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan klaim," ujarnya.

Peringatan Hari Pelanggan Nasional rutin dilakukan setiap tahun serentak di seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Indonesia. 

"Pada hari pelanggan nasional tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan mengangkat tema 'layanan prima untuk senyum pelanggan'," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017