Surabaya (Antara Jatim) - Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Kota Surabaya menyoroti masih adanya tempat karaoke di Kota Pahlawan yang mengantongi izin dobel yakni sebagai karaoke keluarga dan karaoke dewasa.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Selasa, mengatakan pengawasan dan perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya terhadap tempat-tempat karaoke di Kota Pahlawan harus lebih ketat.
"Ini untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi satu tempat karaoke memiliki dua izin," katanya.
Menurut dia, pasal yang dipakai untuk pengenaan pajak terhadap karaoke keluarga ini dulunya berawal dari kesamaan pajak karaoke keluarga dengan dewasa atau eksekutif sebesar 35 persen, padahal jelas berbeda.
"Tapi saya tidak ingin satu tempat punya dua izin sekaligus hanya untuk akal-akalan jam buka. Saya kira izin dan pengawasan harus lebih ketat," ujarnya.
Hal sama juga dikatakan anggota pansus lainnya Lutfiah. Ia mengatakan pengusaha karaoke harus konsisten dengan izin yang didapat. Bahkan kalau punya izin dua maka tempat harus berbeda.
"Karaoke keluarga harus bebas dari minuman keras dan purel (wanita pemandu lagu). Sebagai tempat hiburan keluarga dua hal itu harus diterapkan," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pariwisata Surabaya Fauzi M. Yos menjelaskan karaoke keluarga dengan dewasa selama ini beda fasilitas yang diberikan kepada pengunjung.
"Kalau karaoke dewasa itu menyediakan purel, sedangkan karaoke keluarga tidak. Itu salah satunya yang membedakan," ujar Fauzi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Seluruh Indonesia (APERKI) Santoso Setyadi sebelumnya meminta besaran pajak hiburan yang dikenakan kepada para pengusaha tempat karaoke keluarga di Kota Surabaya yang selama ini berlaku 35 persen diturunkan menjadi 10 persen.
"Memang kami mengambil inisiatif untuk menyampaikan permohonan penurunan pajak ini. Kami ingin disamakan dengan pajak yang diberlakukan kepada bioskop sebesar 10 persen," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017