Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya akan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat seputar polemik Pasar Tanjungsari dan Dupak setelah sebelumnya didemo para pedagang setempat. 
    
"Kamis (1/9) depan, kami akan memanggil pedagang Tanjungsari dan dinas terkait membahas polemik pasar Tanjungsari," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur kepada wartawan usai menggelar rapat internal di Surabaya, Senin.

Pernyataan Mazlan ini menindaklanjuti aksi dari puluhan pedagang Pasar Rakyat di Tanjungsari dan Dupak yang berusaha menyegel ruang Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya pada Jumat (25/8) lantaran pengajuan rapat gelar pendapat seputar polemik perizinan pasar yang  tidak kunjung direspons.  

Menurut Mazlan, pihaknya harus mengatur jadwal setelah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Surabaya 2017 selesai.

"Banyak surat masuk, sehingga banyak agenda yang harus dijadwalkan. Bukan hanya persoalan pasar saja, tapi persoalan lain seperti halnya warga yang tidak dapat aliran air PDAM," katanya.

Soal tudingan pedagang bahwa komisi B telah mengarahkan Dinas Perdagangan (Disperindag) Surabaya memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3 hingga 
pembekuan izin usaha pasar buah di Tanjungsari 74, Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103, Mazlan mengatakan tidak benar.

"Komisi B hanya minta Disperindag tegas karena laporan hasil pengawasan terdapat pelanggaran perizinan. Maka komisi B mendesak supaya tegas dalam pembinaannya agar tidak terjadi gesekan antar pedagang," katanya.

Saat ditanya soal keluhan pedagang Tanjungsari bahwa ada perlakuan berbeda antara pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) dengan pedagang Tanjungsari dan Dupak, Mazlan mengatakan tidak ada perbedaan. 

Hanya saja, lanjut dia, pada saat surat pedagang Pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang meminta rapat dengar pendapat, situasinya berbeda dengan sekarang, sehingga cepat direspons.   

"Saat itu tidak ada pembahasan maraton APBD. Kebetulan saja surat dari paguyuban pedagang Tanjungsari bersamaan dengan padatnya pembahasan APBD," ujarnya.

Buktinya, lanjut dia, sempat Komisi B mengagendakan rapat dengar pendapat, tetapi terpaksa harus di batalkan karena ada pembahasan APBD. 

Hal sama juga dikatakan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat. Ia mengatakan pada Senin (29/8) akan ada rapat internal membahas polemik Pasar Tanjungsari dan Dupak.

"Senin itu ada rapat internal, mungkin rapat dengar pendapat dengan pedagang bisa digelar Selasa (29/8) atau Kamis (31/8)," katanya.

Kordinator Pedagang Tanjungsari dan Dupak, Kusnan sebelumnya meminta agar seluruh anggota Komisi B DPRD Surabaya tidak bermain-main dengan nasib rakyat terutama menyangkut pedagang di tiga pasar rakyat di Surabaya.

"Saya berharap aparat hukum dalam hal ini Kepolisian dan KPK bisa segera melakukan OTT terhadap mereka yang bermain-main dalam kasus ini. Ini jelas ada udang dibalik batu, kenapa permintaan hearing kami tidak diperhatikan," katanya.

Tidak hanya itu, ia juga mengklim jika Komisi B DPRD Surabaya terindikasi kuat sengaja mengulur-ulur waktu agenda permintaan rapat dengar pendapat dari pihaknya karena pesanan pedagang besar yang menjadi pelapor.

Hal senada juga dikatakan perwakilan pedagang Tanjungsari Ismail. Ia meminta agar keberadaan para wakil rakyat seharusnya menjadi mediator yang baik antara pihaknya (terlapor) dengan pelapor.

"Kami berharap anggota dewan menjadi mediator antara pedagang pasar rakyat dengan PIOS, Kami menilai, selama ini dewan sepihak, membela pihak lain yang lebih besar. Ini ada niat adu domba antar pedagang, padahal kami sekarang sudah berusaha menjadi pasar yang legal," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017