Jember (Antara Jatim) - Paguyuban Petani Tebu Rakyat (PPTR) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tentang gula yang menyebabkan petani tebu semakin terpuruk dan tidak sejahtera.

"Kebijakan Menteri Perdagangan yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula sebesar Rp11.000 menekan harga gula petani di tingkat lelang pada harga Rp10.000 hingga Rp10.200 per kilogram," kata Ketua PPTR Jember M. Ali Fikri di Jember, Jumat.

Selain itu, lanjut dia, petani tebu juga tidak menduga bahwa pengenaan PPN 10 persen kepada pedagang gula sebagai pengusaha kena pajak ternyata menekan harga gula petani pada harga Rp9.180 hingga Rp9.400 per kilogram, sehingga hal itu perlu dilakukan evaluasi.

"Kami berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat berpihak kepada petani dan bukan sebaliknya membuat petani semakin terpuruk yang dapat mengancam rencana pemerintah untuk melakukan swasembada gula," katanya.

Menurutnya petani tebu pada musim panen tahun 2016 banyak mengalami kerugian karena anomali cuaca dengan hujan sepanjang musim kemarau yang mengakibatkan penurunan produksi gula (rendemen tebu turun).

"Pada musim panen tahun ini, produksi tebu petani turun sampai 50 persen, dari 1.000 kuintal per hektare menjadi 500 kuintal per hektare akibat dari pengaruh anomali cuaca tahun lalu," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, petani tebu berharap harga gula petani dibeli dengan harga minimal Rp11.000 per kilogram pada musim panen tahun 2017 karena gula petani dihargai Rp11.000 hingga Rp14.000 per kilogram pada musim panen tahun 2016.

"Kami menduga data produksi gula yang disodorkan oleh pabrik gula BUMN tidak sesuai dengan kondisi realitas di lapangan, sehingga berujung pada kebijakan pemerintah yang salah arah," katanya.

Ia berharap pemerintah melakukan investigasi terhadap kondisi krusial yang dihadapi oleh petani tebu, terutama pada hal turunnya produksi tebu milik petani, agar ada titik temu antara kebijakan pemerintah dengan usaha petani tebu pada musim panen tahun 2017.

"Petani tebu juga perlu diberi pemahaman, agar produksi gula mereka harus sesuai dengan SNI yang merupakan bagian dari melindungi konsumen," ujarnya.

Mengenai kebijakan pemerintah yang menugaskan Perum Bulog untuk menyerap gula dari petani tebu di Indonesia disambut baik oleh petani tebu dan hal itu sudah menjadi harapan petani sejak lama karena petani tebu merasa kartel gula terlalu mencengkeram tata niaga gula di Indonesia.

"Petani tebu tidak mengira Bulog akan membeli gula petani dengan harga Rp9.700 per kilogram dan hal itu jauh dari ekspektasi petani tebu yang berharap harga gula bisa mencapai Rp11.000 per kilogram," katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, hadirnya pemerintah dengan menugaskan Bulog untuk membeli gula petani tebu tidak boleh terhambat dan harus dilaksanakan secara serius dengan cepat karena hal itu sudah menjadi harapan petani tebu sejak lama.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017