Mojokerto (Antara Jatim) -  Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengingatkan kepada pemerintah desa akan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa yang diterima pada tahun 2017 ini.

"Tahun 2017 adalah tahun ketiga bagi Kabupaten Mojokerto menerima Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tahun ini mencapai Rp236.465.127.000," ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Mojokerto, Kamis.

Ia mengemukakan, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.

"Dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraannya harus bisa dipertanggungjawabkan pada masayarakat desa sesuai ketentuan," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dana desa sebesar Rp236.465.127.000 dibagikan kepada 299 desa yang ada di Kabupaten Mojokerto dan masing-masing desa memperoleh Rp700 sampai Rp800 juta.

"Jika ditambah dengan Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Mojokerto antara Rp300 sampai Rp400 juta, maka setiap desa akan mengelola anggaran sebesar Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar bahkan mencapai Rp3 miliar," ujarnya.

Saat ini pengawasan penggunaan anggaran desa telah dilakukan oleh berbagai lembaga negara, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan Satgas Dana Desa yang dibentuk oleh Presiden.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Lubis mengatakan bahwa Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), adalah untuk membantu melaksanakan program-program pemerintah.

"Ada beberapa kepala desa yang tersandung masalah hukum karena tidak paham terhadap aturan. Sosialisasi ini penting untuk memberi pemahaman bagi teman-teman Kades terkait dana desa," ucapnya.

Untuk diketahui, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang baik harus berpedoman pada asas pengelolaan keuangan desa antara lain transaparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin terhadap anggaran.

Secara serentak di seluruh Indonesia juga dilakukan kegiatan sosialisasi ini oleh jajaran Kejaksaan. TP4D sendiri merupakan terobosan baru dari Kejaksaan yang membentuk tim guna memberi pendampingan dan pengawasan bagi daerah termasuk desa dalam serapan anggaran.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017