Probolinggo (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur melakukan sterilisasi ruang sidang untuk pembacaan putusan kasus penipuan berkedok penggandaan uang dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.

"Polisi sudah memeriksa seluruh sudut ruangan sidang, bahkan kursi dan meja dalam ruang sidang juga diperiksa karena sterilisasi ruang sidang harus dilakukan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Probolinggo.

Menurutnya hasil pemeriksaan dan sterilisasi ruang sidang yang akan digunakan majelis hakim membacakan putusan atas kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah aman.

"Pengamanan pengunjung juga diperketat dengan memeriksa badan para pengunjung yang menghadiri persidangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pengunjung wanita diperiksa oleh polwan, sedangkan pengunjung laki-laki diperiksa oleh polisi," tuturnya.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan beberapa tokoh di padepokan terkait dengan massa yang akan menghadiri sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan dikabarkan sebanyak 20 orang dari padepokan yang akan datang menghadiri persidangan.

"Sejauh ini kami mendapatkan informasi sebanyak 20 orang yang hadir dalam sidang pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun tetap kami pantau secara ketat," katanya.

Polres Probolinggo menyiagakan sebanyak 150 personel dengan dibantu anggota Polda Jawa Timur dan Koramil setempat dalam mengamankan jalannya sidang putusan dengan terdakwa Dimas Kanjeng di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.

JPU Usman dalam persidangan mengatakan fakta persidangan yakni unsur barang siapa dan unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi. Atas perbuatan terdakwa, saksi pelapor Prayitno tertipu dengan menyerahkan uang Rp 800 juta kepada terdakwa.

"Unsur menggunakan nama palsu, perkataan palsu, atau iming-iming terdakwa telah membuat orang percaya bahwa bisa menggandakan uang. Kami meminta majelis hakim menentukan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sepertii diatur melanggar pasal 378 dengan hukuman empat tahun penjara," kata jaksa dalam persidangan beberapa waktu lalu di PN Probolinggo.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankan nya dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.

Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017