Sampang (Antara Jatim) - Polres Sampang di Pulau Madura, Jawa Timur menangkap oknum mantan kepala desa setempat, karena terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum aparat desa yang ditangkap petugas itu berinisial SL (47) warga Dusun Banbaban, Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

"SL ini merupakan mantan Kepala Desa Astapah," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Torjun AKP Harifi Kahar di Sampang, Selasa.

Ia mengatakan SL ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Torjun di sebuah rumah warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, pada Senin (21/8/2017) pukul 23.30 WIB.

"Kami menggrebek pelaku merupakan mantan Kades Astapah sedang menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Harifi.

Ia menuturkan, selian menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah  barang bukti. Antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram lengkap dengan alat hisap, korek api, dan sedotan.

Menurut kapolsek, penangkapan tersangka SL itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat Polsek Torjun, Sampang.

Saat ini, ada warga yang mengirim pesan singkat (Sms) yang menuturkan, bahwa di salah satu rumah warga, sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Dari informasi itu, petugas langsung melakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya memang benar, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawab perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas empat tahun.

"Kami masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringannya," kata Kapolsek Torjun AKP Harifi Kahar menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017