Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur mensosialisasikan beberapa peraturan daerah di antaranya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di aula Dinas Pendidikan kabupaten setempat, Senin.

Asisten Pemerintahan Jember Hadi Mulyono mengatakan sosialisasi produk hukum daerah tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan produk produk hukum di Jember dan meningkatkan pengetahuan hukum bagi jajaran pemerintahan, utamanya peraturan daerah yang baru.

"Ada empat perda yang akan disosialisasikan secara bertahap, sehingga kegiatan sosialisasi akan digelar selama dua hari yakni 21-22 Agustus 2017," tuturnya.

Perda yang akan disosialisasikan pada 21 Agustus 2017 yakni Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kemudian Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas yang digelar pada Senin.

Selanjutnya pada 22 Agustus 2017 akan disosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa dan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin. 

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief yang berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensinya segala aktivitas pemangku kebijakan harus berlandaskan hukum.

"Hukum memiliki posisi yang penting di segala aktivitas. Bicara soal hukum, ada friksi yang menyebutkan siapapun harus dianggap mengerti hukum, namun secara realitas tidak semua mengerti hukum," katanya.

Ia mengatakan hukum sebagai produk yang telah dilahirkan juga perlu direvisi, jika memang ada ketidaksesuaian dengan aturan hukum yang lain atau kondisi kemasyarakatan setempat karena kehidupan itu dinamis.

Sementara Koordinator Forum Peduli Disabilitas Kusbandono menilai sosialisasi Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas tersebut belum optimal. bahkan dinilai sangat terlambat dan terkesan dipaksakan.

"Secara kualitas jauh dari substansi yang diharapkan teman-teman difabel baik secara isi materi sosialisasi maupun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut karena hanya organisasi perangkat daerah (OPD) Dinas Sosial yang hadir, padahal secara substansi sangat penting seluruh OPD hadir terkait dengan infrastruktur yang ramah difabel," tuturnya.

Ia mengatakan produk turunan Perda Nomor 6 Tahun 2016 juga belum ada karena hingga kini belum ada peraturan bupati yang menindaklanjuti secara teknis aturan Perda Disabilitas tersebut.

"Sejauh ini masih ada tarik ulur dalam pembuatan Perbup Disabilitas karena teman-teman difabel menuntut adanya keterlibatan kelompok difabel dalam merumuskan peraturan bupati tersebut untuk mengawal dan memastikan apakah perbup tersebut sesuai substansi perda atau belum," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017