Surabaya (Antara Jatim) - Pemkot dan DPRD Kota Surabaya sepakat menghapus anggaran pendidikan Rp180 miliar untuk SMA/SMK dalam nota kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2017.
     
"Ini sudah menjadi domain pemerintah provinsi. Bahkan dari konsultasi dengan pihak kejaksaan, kalau hal itu dipaksakan maka dianggap pelanggaran," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam rapat paripurna tentang KUA PPAS perubahan yang digelar di DPRD Surabaya, Senin.

Rismaharini menegaskan kalau sudah ada aturan yang jelas bahwa pengelolaan SMA/SMK diambil alih oleh pemprov, sehingga pemerintah pusat tidak berani memberikan mandat ke pemerintah kota untuk memberikan bantuan langsung ke siswa.

"Saya tidak mau bunuh diri dengan memaksakan pendidikan gratis untuk SMA/SMK," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya terus melakukan pendataan terhadap siswa  SMA dan SMK yang tidak mampu. Menurut dia, anggaran pendidikan SMA/SMK tersebut akan dialihkan untuk perbaikan infrastruktur SD dan SMP di Surabaya. 

Rapat paripurna penetapan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan tersebut sempat diinterupsi oleh anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS Reni Astuti. Ia ingin agar anggaran untuk SMA/SMK dipertahankan karena ada peluang untuk penggunaannya setelah pengelolaan SMA/SMK penggelolaannya diambil alih Pemprov Jatim.

Reni menegaskan tinggal Pemkot Surabaya mau atau tidak melaksanakannya karena ada jalan untuk itu. Dari hasil konsultasi komisi D DPRD Surabaya dengan Kemendagri di Jakarata beberapa waktu lalu, Reni mengatakan ada dua mekanisme yang bisa dilakukan untuk melaksanakan pendidikan gratis SMA dan SMK di Surabaya.

Adapun dua mekanisme tersebut yaitu menyalurkan bantuan keuangan khusus lewat Pemerintah provinsi yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. Nantinya Pemprov Jatim yang akan membelanjakan lewat anggaran mereka yang rincian pembelanjaan sudah diatur oleh Pemkot Surabaya.

Cara lain, lanjut dia, yaitu lewat mekanisme bantuan sosial terencana yang  disalurkan untuk siswa SMA/SMK tidak mampu yang berdasarkan data  mencapai 11 ribu siswa. 
     
Namun demikian, lanjut dia, Pemkot Surabaya harus memastikan terlebih dahulu siswa tersebut sudah mendapat jaminan dari pemerintah provinsi atau belum. 

"Kalau belum, Pemkot  Surabaya bisa masuk melalui bansos terencana tadi sebagai bentuk perlindungan kepada warganya hal itu diatur dalam Permendagri," katanya.

Sebagai pembanding, kata Reni, adalah beasiswa untuk mahasiswa kurang  mampu yang diberikan Pemkot Surabaya melalui dinas sosial. Pemkot Surabaya bisa memberikan bantuan itu, meskipun perguruan tinggi dibawah naungan Dirjen Dikti.

"Tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang melarang pemerintah darah untuk melindungi warganya," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017