Tulungagung (Antara Jatim) - Sebanyak 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung langsung bisa menghirup udara bebas setelah mendengar kabar resmi pemberian hak remisi yang telah disetujui Kementrian Hukum dan HAM RI melalui pimpinan LP setempat, Kamis.
    
Pengumuman dilakukan secara formal di dalam aula LP Klas IIB Tulungagung, sekitar pukul 11.00 WIB dengan disaksikan langsung oleh Bupati Tulungagung bersama jajaran forum pimpinan daerah dan SKPD.
    
Simbolisasi pembebasan 11 napi penerima remisi dilakukan dengan mencopot baju seragam warga binaan berwarna biru, dan menggantinya dengan pakaian biasa kepada mereka.
    
"Ini 11 napi langsung bebas karena setelah mendapat jatah remisi, dikurangi masa tahanan sesuai hak remisi, masa (tahanan) pembinaan mereka telah habis sehingga langsung boleh pulang," kata Kepala LP Klas IIB Tulungagung Erry Taruna.
    
Selain 11 napi yang mendapat remisi bebas atau remisi umum II, Erry mengatakan ada 94 napi lain yang juga mendapat pengurangan masa tahanan bervariasi mulai 1-6 bulan karena mendapat remisi umum I.
    
Jumlah itu menurut Erry masih lebih sedikit dari jumlah napi yang diajukan mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 151 orang, namun sementara yang diloloskan baru 105 narapidana.
    
Erry tidak mau mengatakan 46 napi yang pengajuan remisinya tidak turun karena ditolak oleh Kemenkumham.
    
Menurut dia, sistem pengajuan remisi yang saat ini bisa dilakukan secara daring menyebabkan proses antrian permohonan remisi sangat panjang sementara kuota "tiket" remisi telah ditentukan.
    
Akibatnya, kata dia, nama-nama napi yang bisa mendapat hak remisi harus rela bergilir mengikuti antrian melalui sistem daring tersebut.
    
"Nanti pada saatnya akan mendapat jatah (remisi). Mungkin saat ini tidak (mendapat) tapi berikutnya pasti dapat karena memang sistem dan mekanisme sudah ada, yang belum dapat harus rela menunggu," katanya.
    
Erry menegaskan tidak ada pungli ataupun suap dalam proses pengajuan remisi di LP Klas IIB Tulungagung.
    
Kata dia, mekanisme daring membuat peluang "nakal" di internal jajaran sipir lembaga pemasyarakat maupun rumah tahanan diklaim bisa ditekan bahkan dihilangkan sama sekali.
    
"Tidak, tidak. Tidak ada itu (pelicin). Saya pastikan proses permohonan remisi ini gratis, dan ini sudah saya sampaikan sejak awal kepada seluruh warga binaan, yang persyaratannya dipenuhi. Jangan maksa-maksa," kata Erry.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017