Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih menunggu hasil persidangan di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik perizinan tiga
pasar rakyat yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan
Pasar Dupak 103.
"Saya nurut saja, ini kan masih dibawa ke pengadilan, jadi nunggu
hasil dari pengadilan," kata Risma kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Risma juga mengaku jika pihaknya sempat mendapatkan gugatan ketika
mengeluarkan izin untuk tiga pasar rakyat tersebut. "Saya pun
mengeluarkan izin juga pernah digugat, makanya nanti kita lihat hasilnya
bagaimana," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini
Pakistyaningsih mengatakan instansinya akan menunggu jatuh tempo masa
pembekuan izin tiga pasar tersebut karena masih ada proses lanjutan
sebelum melakukan permintaan bantuan penertiban (bantip) ke Satpol-PP.
"Kami nunggu hari jatuh temponya karena masih sampai tanggal 18 Agustus 2017," katanya.
Ia mengaku jika sampai saat ini belum mengeluarkan surat
rekomendasi bantip ke Satpol PP kota Surabaya karena masih harus melalui
tahapan pencabutan izin.
"Memang belum ada surat permintaan bantuan bantip ke Satpol-PP,
karena masih ada prosedur yang lain, setelah pembekuan baru dilakukan
pencabutan, dan pencabutan ini waktunya 30 hari, baru setelah itu
Bantip," katanya.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa hingga
saat ini pihaknya belum ada surat tembusan dari disperindag soal bantuan
penertiban (bantip) di tiga pasar itu.
"Jika sudah ada tembusan pihaknya akan segera menindak dengan
memberi peringatan untuk menutup sendiri selama satui minggu sebelum
dilakukan penutupan pasar," ujarnya.
Paguyuban Pedangan Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan
Pasar Dupak Rukun 103 Kota Surabaya sebelumnuya menolak disebut ilegal
karena selama ini sudah memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar
Rakyat (IUP2R) dari Pemkot Surabaya.
"Kami ini legal, kami telah mendapatkan izin resmi dari Pemkot
Surabaya," kata Ketua Paguyupan Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya
Ismail Hamzah.
Menurut dia, pihaknya akan mempersoalkan secara hukum pihak-pihak
baik dari kalangan DPRD maupun Pemkot Surabaya yang menyebut tiga pasar
tersebut ilegal sehingga berujung adanya pembekuan IU2PR tiga pasar
tersebut.
"Saya minta mereka mencabut pernyataan itu, karena definisi grosir dan eceran juga belum ada di aturan manapun," katanya.
Menurutnya, pedagang sudah membawa persoalan tersebut ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). "Jadi tunggu saja, siapa yang benar dalam hal
ini," ujarnya. (*)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik perizinan tiga
pasar rakyat yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan
Pasar Dupak 103.
"Saya nurut saja, ini kan masih dibawa ke pengadilan, jadi nunggu
hasil dari pengadilan," kata Risma kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Risma juga mengaku jika pihaknya sempat mendapatkan gugatan ketika
mengeluarkan izin untuk tiga pasar rakyat tersebut. "Saya pun
mengeluarkan izin juga pernah digugat, makanya nanti kita lihat hasilnya
bagaimana," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini
Pakistyaningsih mengatakan instansinya akan menunggu jatuh tempo masa
pembekuan izin tiga pasar tersebut karena masih ada proses lanjutan
sebelum melakukan permintaan bantuan penertiban (bantip) ke Satpol-PP.
"Kami nunggu hari jatuh temponya karena masih sampai tanggal 18 Agustus 2017," katanya.
Ia mengaku jika sampai saat ini belum mengeluarkan surat
rekomendasi bantip ke Satpol PP kota Surabaya karena masih harus melalui
tahapan pencabutan izin.
"Memang belum ada surat permintaan bantuan bantip ke Satpol-PP,
karena masih ada prosedur yang lain, setelah pembekuan baru dilakukan
pencabutan, dan pencabutan ini waktunya 30 hari, baru setelah itu
Bantip," katanya.
Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan bahwa hingga
saat ini pihaknya belum ada surat tembusan dari disperindag soal bantuan
penertiban (bantip) di tiga pasar itu.
"Jika sudah ada tembusan pihaknya akan segera menindak dengan
memberi peringatan untuk menutup sendiri selama satui minggu sebelum
dilakukan penutupan pasar," ujarnya.
Paguyuban Pedangan Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan
Pasar Dupak Rukun 103 Kota Surabaya sebelumnuya menolak disebut ilegal
karena selama ini sudah memiliki Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar
Rakyat (IUP2R) dari Pemkot Surabaya.
"Kami ini legal, kami telah mendapatkan izin resmi dari Pemkot
Surabaya," kata Ketua Paguyupan Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya
Ismail Hamzah.
Menurut dia, pihaknya akan mempersoalkan secara hukum pihak-pihak
baik dari kalangan DPRD maupun Pemkot Surabaya yang menyebut tiga pasar
tersebut ilegal sehingga berujung adanya pembekuan IU2PR tiga pasar
tersebut.
"Saya minta mereka mencabut pernyataan itu, karena definisi grosir dan eceran juga belum ada di aturan manapun," katanya.
Menurutnya, pedagang sudah membawa persoalan tersebut ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN). "Jadi tunggu saja, siapa yang benar dalam hal
ini," ujarnya. (*)
Video oleh: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017