Tulungagung (Antara Jatim) - Pegiat lingkungan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menilai implementasi Peraturan Menteri LHK Nomor 39 Tahun 2017 tentang Perhutanan Sosial di daerah itu sudah sangat mendesak, karena kondisi tutupan lahan di dalam kawasan hutan setempat yang rendah.
    
"Ada beberapa daerah yang kondisi lahannya (hutan) gundul sehingga mendesak dilakukannya konsep perhutanan sosial," kata Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi Muhammad Ichwan di Tulungagung, Senin.
    
Setidaknya ada tiga kecamatan yang kawasan hutannya dinilai kritis akibat minimnya vegetasi tanaman keras atau bahkan gundul sama sekali, yakni di Kecamatan Campurdarat, Besuki, dan Pucanglaban.
    
Di tiga daerah Tulungagung bagian selatan yang sebagian besar wilayahnya masuk kawasan hutan dan berada di bawah pengelolaan perhutani tersebut, kata Ichwan, kerusakan hutan sangat parah.
    
Upaya reboisasi telah dilakukan berkali-kali sejak "booming" pembalakan pada era pascareformasi, terutama sejak 1999-2000 ke atas, namun hingga kini tutupan lahan tidak kunjung terjadi.
    
Pengelolaan kawasan hutan dengan skema PHBM (pengelolaan hutan bersama masyarakat) dinilai gagal dalam mengendalikan aksi pencurian kayu hutan di daerah-daerah tersebut.
    
"Kebijakan perhutanan sosial bisa menjadi alternatif untuk mendorong masyarakat ikut andil dalam pengelolaan kawasan hutan supaya lebih produktif, hijau dan lestari, namun juga memberi dampak ekonomi secara sosial," kata Ichwan.
    
Untuk itu, Ichwan mendorong kelompok masyarakat seperti pemerintah desa melalu BUMDes, LMDH, ataupun kelompok tani di sekitar hutan yang kondisinya spesifik (rusak) atau belum masuk skema PHBM untuk mengajukan permohonan IPHS (izin pengelolaan hutan sosial) ke Kementrian LHK.
    
Syaratnya, papar Ichwan, kelompok masyarakat ini membuat semacam proposal perencanaan pengelolaan kawasan hutan dengan luasan tertentu, secara terpadu dan konstruktif sehingga berdampak positif terhadap semangat konservasi sekaligus memberi efek ekonomi kepada masyarakat setempat.
    
"Konsep perhutanan sosial ini prosentase bagi hasilnya 70 : 30, yakni 70 pesren untuk masyarakat dan 30 persen untuk Perhutani. Skema ini berbanding terbalik tidak seperti PHBM," ujarnya.
    
Ichwan meyakinkan bahwa skema perhutanan sosial oleh masyarkaat tidak akan merubah fungsi hutan.
    
Sebab menurut dia, nantinya pengajuan IPHS akan diverifikasi langsung oleh tim KLHK, diikuti proses monitor dan evaluasi secara berkala tiap tahun untuk setiap IPHS yang berdurasi 35 tahun, ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017