Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, memonitor kinerja perusahaan  migas juga perusahaan  lainnya terkait ketenagakerjaan mulai keselamatan kerja, upah minimum kabupaten (UMK) juga yang lainnya.

"Monitoring kinerja semua perusahaan kami lakukan disemua bidang mulai keamanan, pemberian upah, juga jaminan kepada tenaga kerjanya dengan mendaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Disperinaker Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Rabu.

Menurut dia, hasil monitor itu akan dijadikan bahan evaluasi,setelah muncul kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewasnya tenaga kerja Yayan (43) di proyek gas Jambaran-Tiung Biru (TBR) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Gayam, pada 31 Juli.

Perusahaan tempatnya bekerja PT PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BKSDA) di proyek gas Jambaran-TBR tidak mendaftarkan korban di  BPJS Ketenagakerjaan dan tenaga kerja yang menyalakan "backhoe" juga tidak memiliki sertifikasi.

"Kami juga akan melakukan pendataan tenaga kerja bersertifikasi termasuk asalnya, sebab ada ketentuan yang mengatur rekrutmen tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja lokal," katanya menegaskan.

Lebih lanjut ia menjelaskan semua perusahaan di daerahnya baik migas maupun sub kontraktornya termasuk perusahaan di bidang lainnya tetap harus memperhatikan segi keamanan, selain juga mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu perusahaan juga harus memperhatikan upah minimum kabupaten (UMK) kepada tenaga kerjanya yang sudah ditetapkan tahun ini sebesar Rp1.462.000 per bulan.

Tidak hanya itu, lanjut dia, masih banyak perusahaan di pedesaan yang memberikan upah kepada tenaga kerjanya masih di bawah upah umum pedesaan (UUP) berdasarkan keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto sebesar Rp1.050.000 per bulan.

"Berdasarkan pendataan yang pernah kami lakukan masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Yang jelas, menurut dia, hasil monitoring akan kami laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, yang berwenang melakukan pengawasan.

Oleh karena itu, ia meminta semua perusahaan di daerahnya baik di bidang migas juga perusahaan lainnya memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan sebagai perlindungan kepada para buruhnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017