Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti salah satu bangunan cagar budaya berupa sisa bangunan Toko NAM di depan Tunjungan Plasa 5 Surabaya.
     
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Rabu, mengatakan sisa bangunan Toko NAM di depan Tunjungan Plasa yang keberadaannya di area pedestrian dan konstruksinya disokong oleh beberapa batang baja.

"Ini adalah bukti terjadinya kontradiksi kebijakan dan regulasi Pemkot Surabaya," katanya.

Menurut dia, kontradiksi yang dimaksud adalah adanya dua perda yakni tentang cagar budaya dan pedestrian. Oleh karenanya, lanjut dia, pihaknya mempertanyakan hasil kajian tim cagar budaya terkait hal itu.

Mestinya, lanjut dia, seharusnya Tim Cagar Budaya Kota Surabaya tidak hanya mempertahankan sisa bangunannya, tetapi harus mampu memberikan gambaran kepada publik jika di tempat itu ada sejarah penting.

Apalagi faktanya sekarang kondisinya malah mengganggu hak pejalan kaki di area pedestrian, bahkan secara konstruksi justru membahayakan.

Untuk bisa menggambarkan situs sejarah di lokasi kepada publik, lanjut dia, tim cagar budaya harus mampu berkreasi dengan berbagai cara. "Jangan hanya mempertahankan sebagian sisa bangunannya, tetapi hambar tanpa makna," katanya.

Paling tidak, lanjut dia, ada prasasti dan videotron yang menceritakan keberadaan Toko NAM waktu itu, karena saat publik melewati jalur itu, tidak akan mengetahui apa arti sisa bangunan itu. 

"Keberadaannya memang tidak mampu menggambarkan apalagi menceritakan sejarahnya," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi C akan kembali memanggil tim cagar budaya dan manajemen Tunjungan Plasa serta pihak-pihak yang terkait untuk membahas hal itu.

"Karena jika dikaitkan dengan estetika kota, menurut saya sangat mengganggu, dan sekali lagi, sisa bangunan itu sangat membahayakan," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017