Pamekasan (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur, Selasa, menutup dua tempat atau rumah karaoke tak berizin di Desa Tlanakan.

Penutupan ini dilakukan atas perintah Bupati Pamekasan Achmad Syafii berdasarkan hasil pertemuan antara masyarakat, tokoh ulama dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

"Hasilnya, diputuskan agar kedua tempat karaoke itu ditutup, karena memang tidak mengantongi izin," ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisono.

Sempat terjadi percekcokan antara petugas dengan karyawan kedua tempat karaoke itu, namun berhasil diatasi petugas.

Selain dari unsur Satpol-PP penutupan tempat kedua karaoke Terang Bulan dan Wiraraja di pesisir Pantai Tlanakan, Pamekasan yang tidak mengantongi izin operasional itu juga melibatkan petugas keamanan Polres Pamekasan.

Penutupan oleh petugas dilakukan dengan menggembok pintu ruang karaoke. Penutupan dua tempat karaoke oleh petugas Satpol-PP Pemkab Pamekasan itu juga disaksikan oleh masyarakat sekitar yang sejak awal menolak keberadaan tempat karaoke itu.

Sebab, menurut warga sekitar, selain tidak mengantongi izin operasional, kedua tempat karaoke itu sering dijadikan tempat maksiat, yakni dengan mengundang penyanyi yang bukan muhrimnya.

Di dua tempat karaoke ini juga sering ditemukan warga menjadi tempat minum-minuman keras.

"Padahal, Pamekasan ini merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program gerakan pembangunan masyarakat Islami (Gerbang Salam)," ujar warga setempat Mahrus Miyanto.

Mahrus dan warga Pesisir di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan ini meminta agar kedepan petugas tidak hanya menutup secara simbolis saja, akan tetapi terus melakukan pemantauan.

"Sebab, kalau tidak dipantau, kami khawatir akan dibuka lagi oleh pemiliknya," ujar warga lain Ahmadi.

Sebelumnya, perwakilan warga di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan mendatangi kantor DPRD setempat, kantor Dinas Satpol-PP, Polres dan Pendopo Bupati Pamekasan meminta agar kedua tempat karaoke di pesisir Pantai Tlanakan itu ditutup karena sudah meresahkan warga sekitar.

Selain sering digunakan sebagai tempat minum-minuman keras, di dua tempat karaoke itu juga tidak mengindahkan ketentuan syariat Islam, padahal Pamekasan merupakan kabupaten yang telah menerapkan syariat Islam. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017