Bangkalan (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Bangkalan, Jawa Timur Moh Muhni menyatakan semua sekolah negari di wilayah itu bebas pungutan uang masuk, baik berupa sumbangan uang pembangunan, ataupun jenis pungutan lainnya.

"Sesuai hasil rapat evaluasi bersama yang kami lakukan, tidak ada sekolah di Bangkalan ini yang memungut uang masuk. Hal itu memang kami larang, kecuali atas persetujuan dengan orang tua dan wali murid," kata Muhni di Bangkalan, Jumat.

Muhni mengemukakan hal ini, menjelaskan hasil evaluasi pelaksaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017-2018, serta evaluasi pelaksanaan masa perkenalan sekolah di masing-masing lembaga pendidikan di wilayah itu.

Ia menjelaskan, pihak sekolah sebenarnya bisa saja melakukan pungutan demi untuk kelengkapan sarana dan prasarana penunjang.

"Tapi yang harus menjadi catatan, pungutan itu tidak memberatkan bagi orang tua siswa, dan yang terpenting atas persetujuan semua orang tua dan wali murid," ujarnya.

Kepala Disdik menuturkan jauh sebelum penerimaan peserta didik baru, pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada para kepala sekolah di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat SD hingga SMA dan yang sederajat.

"Hasilnya ternyata bagus, dan hasil evaluasi pasca pelaksanaan masa perkenalan lingkungan sekolah (MPLS), tidak ditemukan dan tidak ada laporan masyarakat yang menyebutkan ada lembaga pendidikan yang dipersoalkan di Bangkalan ini, karena memungut uang masuk," ujarnya.

Biaya operasional yang buku pelajar telah ditanggung oleh pemerintah dengan tujuan untuk pemerataan pendidikan, dan semua masyarakat bisa mengenyam pendidikan minimal hingga tingkat SLTA.

Selain pungutan uang masuk, yang juga menjadi perhatian Disdik Sampang ialah bisnis "berkedok pendidikan".

Misalnya, pengadaan seragam sekolah oleh guru perseorangan. "Itu tidak boleh, kecuali dikelola oleh koperasi sekolah," ujar Mohni.

Hal lain yang juga diwanti-wanti Disdik Bangkalan kepada para kepala sekolah dan guru di wilayah itu adalah pola pengenalan lingkungan sekolah dengan sistem perpeloncoan atau kekerasan, sebagaimana amanah Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

"Ketentuan ini tegas melarang tindak kekerasan dan perpeloncoan pada calon peserta didik baru saat masa pengenalan," katanya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017