Sampang (Antara Jatim) - Sedikitnya 193 dari total 620 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, telah menerapkan Kurikulum 2013 (K-13) pada tahun ajaran 2017-2018.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Arief Budiansor di Sampang, Rabu, penerapan K-13 terbatas dan belum merata ke semua SD karena sarana yang tersedia masih terbatas.

"Belum banyak lembaga SD di Sampang ini yang memiliki buku K-13, sehingga penerapan sementara ini masih pada sekolah yang sudah cukup sarana," ujarnya.

Selain sarana buku, yang juga menjadi kendala dalam penerapan kurukulum 2013 di Kabupaten Sampang itu adalah guru.

"Belum semua guru SD di Sampang ini mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang penerapan K-13," ujarnya.

Oleh karenanya, sambung dia, Disdik Sampang hanya meminta agar sekolah yang sudah siap dan memiliki sarana lengkap yang menerapkan kurikulum 2013.

"Karena kalau misalnya dipaksakan, sedangkan sarana dan prasarana tidak mendukung, maka hasilnya juga tidak akan maksimal," ujar Arief Budiansor.

Kurikulum 2013 (K-13) merupakan jenis kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia menggantikan Kurikulum 2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan).

Jenis kurikulum ini masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.

Pada tahun ajaran 2013-2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI.

Kala itu, jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Kurikulum 2013 ini memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku.

Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dan sebagainya, sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.

Materi pelajaran tersebut, terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.

Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019-2020, karena perimbangan ketersediaan sarana dan prasarana serta SDM guru yang belum memadai.

"Kalau tahun ajaran 2019-2020 Insya Allah semua lembaga sudah siap," kata Kabid Pembinaan SD Disdik Sampang Arief Budiansor, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017