Surabaya (Antara Jatim) - Sejumlah pedagang menilai penertiban tiga pasar grosir di Kota Surabaya dalam waktu dekat ini karena dianggap ilegal oleh Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya merupakan tindakan tebang pilih.
     
Salah seorang pedagang di Pasar Tanjungsari 74 Salamet Pribadi, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya menyayangkan  tindakan yang dilakukan Dinas Perdagangan (Disperdag) yang terkesan memaksakan kehendak tanpa melihat kondisi para pedagang. 

"Disperdag tidak 'fair' karena pedangang telah menjalankan usaha sesuai prosedur. Bahkan lokasi juga memiliki izin lengkap," katanya.

Adapun ketiga pasar yang telah dibekukan IUP2R pada Kamis (13/7) lalu adalah Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103. Ketiga pasar tersebut dianggap melanggar izin usaha yang dimiliki yakni sebagai pasar eceran, namun diketahui menjual secara grosir.

Disperdag sebelumnya menyatakan penertiban tiga pasar grosir ilegal akan dilakukan setelah masa 30 hari pembekuan surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) habis.  "Kami menyayangkan hal itu," kata Slamet Pribadi.

Sementara soal dugaan pasar induk ilegal yang ditudukan pemkot karena menjual barang secara grosir, lanjut dia, baik pengelolah maupun pedagang sejauh ini tidak pernah diberi kejelasan perihal pasar induk yang dimaksud.

"Kami menilai di Surabaya sendiri tidak memiliki pasar induk yang sepenuhnya di kelolah oleh Pemkot Surabaya," ujarnya.

Soal temuan pedagang menjual secara grosir, Slamet menegaskan proses menjual secara grosir sebenarnya tidak menyalai prosedur hanya saja pedangang memenuhi permintaan pembeli.

Disisi lain, pedagang juga menganggap keberatan dengan keputusan Disperdag yang seakan pro dengan pedagang pasar Induk Osowilangun (PIOS) yang sama-sama berdiri di atas lahan swasta.

Hal sama juga dikatakan pedagang lainnya, Ikhwan. Ia meminta jika memang Surabaya memiliki pasar induk, pemkot juga harus lebih tegas dalam mensosialisasikan keberadaan pasar induk yang seharusnya di kelolah pemkot sendiri bukan pihak swasta.

Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Arini Pakistyaningsih sebelumnya mengatakan penertiban tiga pasar grosir ilegal sudah sesuai prosedur yakni akan dilakukan setelah masa 30 hari  pembekuan surat IUP2R habis. 

"Sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Dinas, ada mekanisme yaitu tahapan masa 30 hari setelah pembekuan kemudian dicabut izinnya. Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Perwali tapi keberadaanya melengkapi secara teknis," katanya.

Menurut dia, setelah 30 hari tersebut, berarti tiga pasar tersebut sudah resmi ditutup dan diterbitkan bantuan penertiban (bantib) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami sudah komunikasi intens dengan Satpol PP untuk rencana penertiban ini," katanya.

Saat ini, Arini masih memberikan waktu sesuai ketentuan agar pedagang yang dibekukan izin pasarnya segera mempersiapkan diri karena masa 30 hari sudah berjalan. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap pedagang bersiap diri karena proses selanjutnya adalah pencabutan izin disertai penertiban. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017