Surabaya (Antara Jatim) - Legislator sepakat rencana Pemerintah Kota Surabaya mengganti mobil dinas anggota dewan setempat dengan tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan kemampuan APBD Surabaya.
     
"Yang penting harus di bawah nilai tunjangan transportasi anggota dewan provinsi," kata anggota komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey di Surabaya, Minggu.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyarankan agar perhitungannya diserahkan kelembaga independen atau lembaga apresial untuk menghitung besaran tunjangan transportasi anggota dewan.

Sementara itu saat disinggung soal efektifitas kerja anggota dewan dalam seminggu untuk penghitungan tunjangan, Awey mengatakan kalau tunjangan tranportasi serupa dengan tunjangan lainnya.

"Jadi penghitungannya 26 hari kerja selama sebulan atau bisa juga dihitung seperti jam kerja PNS yaitu 5 hari kerja selama seminggu," ujarnya.

Awey kembali menegaskan penggunaan mobil dinas anggota dewan selama ini kecuali jajaran pimpinan sebenarnya pelanggaran karena tidak ada landasan hukum yang mengaturnya.

Menurut dia, pemberian tunjangan transportasi ini akan memperkuat independensi anggota dewan sebagai fungsi kontrol dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif karena tunjangan transportasi sudah menjadi hak anggota dewan.

"Sedangkan kalau mobil dinas statusnya hanya pinjam pakai. Selain itu pinjam pakai mobil dinas tidak diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya masih menunggu terbitnya peraturan menteri sebagai acuan hukum untuk memberikan tunjangan transportasi anggota DPRD.

Menurut Risma, karena belum ada peraturan menterinya, pihaknya tidak berani memberikan tunjangan transportasi, termasuk mobil dinas ke kalangan dewan.  

Risma menegaskan, pemberian tunjangan ke anggota DPRD sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun untuk mengetahui besarannya, pemerintah kota masih membutuhkan landasan hukum berupa peraturan menterinya.

"Setelah hitung-hitungannnya jelas di Permen, nanti kami tindaklanjuti dengan Perwali," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017