Malang (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang memperluas kepesertaan dengan menggandeng pekerja rumahan yang tergabung dalam Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI).

Jalinan kepesertaan pekerja rumahan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja rumahan yang diwakili MWPRI. MoU tersebut ditandatangani di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Rabu.

"Kerja sama ini, selain sebagai upaya untuk memperluas kepesertaan, juga untuk memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja di sektor informal, khususnya pekerja rumahan," kata Kepala Cabang BPJS Malang Cahyaning Indrasari di sela penandatanganan MoU tersebut di Malang, Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua MWPRI Malang Cecilia Susiloretno mengaku pihaknya peduli pada para pekerja rumahan karena selama ini tidak mendapatkan perlindungan selama mereka bekerja. "Banyak sekali teman-teman pekerja rumahan ini yang berada di luar sistem perusahaan dan mandiri," katanya.

Para pekerja rumahan, lanjutnya, pada umumnya terbagi menjadi tiga sistem cara kerjanya, yakni pekerja rumahan yang berada di luar sistem perusahaan alias borongan dengan peralatan dari perusahaan, pekerja rumahan yang mandiri dengan modal pribadi dan dikelola sendiri, teramsuk pemasaran produknya, serta pekerja rumahan yang semi mandiri dan bermitra dengan perusahaan.

Menurut dia, para pekerja rumahan tersebut rentan terhadap kecelakaan kerja, termasuk risiko di jalan. "Kami berharap ada kesadaran bagi para pekerja rumahan ini untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Rata-rata para pekerja rumahan ini secara ekonomi kurang mampu akibat upah yang mereka terima sangat murah, padahal mereka juga berisiko dalam kerjanya," terangnya.

Cecelia mengaku MWPRI juga sering melakukan negosiasi dengan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan sistem borongan dan pekerjaannya bisa dikerjakan di rumah, namun 90 persen perusahaan menolak memberikan perlindungan dengan alasan mereka bekerja borongan.

Sekarang, katanya, sudah ada BPJS Ketenagakerjaan, apalagi sudah menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor informal. "Sebelumnya kami juga pernah mendaftarkan mereka ke serikat pekerja, tapi waktu itu belum ada Jamsostek atau Astek,  sehingga kepsertaannya tidak aktif," katanya.

Dengan kondisi itu, katanya, para pekerja rumahan ini sering mengabaikan perlindungan dan keamanan dalam bekerja, padahal ini masalah serius. "Seharusnya pemberi kerja bertanggung jawab atas pekerjanya, tapi pemberi kerja rata-rata tidak mau dengan alasan mereka pekerja borongan yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri," ujarnya.

Ia berharap setelah adanya MoU denagn BPJS Ketenagkerjaan ini para pekerja rumahan bisa lebih tenang dalam bekeja karena sudah ada perlindungan sebagai antisipasi ketika terjadi kecelakaan kerja, termasuk risiko di jalan.

Pada kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang juga menyerahkan santunan kepada peserta yang meninggal dunia kepada ahli warisnya (Sri Hariyati) sebesar Rp33,6 juta, dengan perincian sebesar Rp9,284 juta merupakan saldo jaminan hari tua (JHT), santunan berkala Rp4,8 juta, pemakaman Rp3 juta, santunan kematian Rp16,2 juta, dan jaminan pensiun per bulan sebesar Rp319 ribu.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017