Surabaya (Antara Jatim) - Salah seorang komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmoko mengatakan masa jabatan tiga komisioner periode saat ini dijadwalkan akan berakhir September 2017.

"Kalau sesuai jadwal maka masa jabatan periode kali ini berakhir dua bulan lagi," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Senin.

Ia bersama dua rekannya, Sufyanto dan Andreas Pardede telah menjabat sebagai komisioner Bawaslu selama lima tahun lalu atau sejak pengambilan sumpah pada 21 September 2012 di Jakarta oleh Bawaslu RI.

Sri Sugeng mengaku menyerahkan semua ke Bawaslu RI terkait persiapan dan pergantiannya, termasuk rencana diperpanjang atau tidaknya masa jabatan untuk beberapa bulan ke depan mengingat telah memasuki masa tahapan Pilkada serentak 2018.

"Semuanya saya serahkan ke pusat karena kami ini prajurit sehingga harus menuruti atasan. Begitu juga dengan opsi diperpanjang atau tidaknya," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali belum menerima masukan apapun terkait persiapan pergantian komisioner Bawaslu Jatim, termasuk opsi perpanjangan masa jabatan.

"Sampai sekarang tidak ada masukan dari Bawaslu RI ke legislatif. Kami persilakan bagi pihak yang terkait melaksanakan apa yang sudah berjalan, apakah diperpanjang atau tidaknya," kata politikus Golkar tersebut.

Kendati demikian ia mengaku telah mendengar persiapan rekrutmen komisioner baru periode lima tahun mendatang, khususnya untuk Bawaslu Jatim periode 2017-2022.

Sementara itu, dalam perjalanannya lima tahun terakhir, Bawaslu Jatim sempat tersandung persoalan hukum tentang kasus KKN yang ditangani Polda Jatim hingga melibatkan beberapa stafnya menjalani masa hukuman.

Bahkan, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim yang menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Jatim 2013 sempat menetapkan tiga komisioner Bawaslu sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi dana perjalanan dinas mencapai Rp71,5-76 juta.

Namun, dari sidang putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim memutuskan ketiganya bebas dan tidak terbukti korupsi dengan alasan alat bukti dinilai tidak cukup. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017