Surabaya (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menyelidiki peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, menindaklanjuti penangkapan dua orang pengedar narkoba di Surabaya.  
     
"Awalnya kami tangkap pengedar narkoba berinisial Suk, usia 53 tahun, warga Kedung Rukem Surabaya, pada 10 Juni lalu," ujar Kepala BNN Kota Surabaya Suparti, kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
     
Dari tersangka Suk, petugas BNN Kota Surabaya mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram, selain juga menyita satu bungkus pipet plastik dan sebuah pipet sendok, serta alat hisap (bong). 
     
Suparti mengatakan, dari pengembangan penyelidikan, tersangka Suk mengaku kalau narkoba sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial SH, warga Margo Rukun Surabaya.
     
Petugas kemudian melakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah SH, Jalan Margo Rukun Surabaya pada 11 Juli.
     
"Dari penggerebekan dan penggeledahan di rumah SH kami temukan beberapa poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sasbu dengan berat total 21,37 gram," ucapnya.
     
SH, Suparti menandaskan, juga mengakui kalau narkoba sabu-sabu milik tersangka Suk berasal darinya.
     
Belakangan diketahui SH tercatat sebagai seorang residivis atas kasus yang sama dan pernah dipenjara di Lapas Pamekasan, Jawa Timur, pada tahun 2004.
     
BNN Kota Surabaya, lanjut Suparti, terus mengembangkan penyelidikan, hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa narkoba sabu-sabu yang dimiliki SH berasal dari Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
     
"SH menyebut kerap mengambil narkoba sabu-sabu dari seseorang narapidana di Lapas Porong berinisial Y. Menurut pengakuannya, sekali ambil bisa sampai 100 gram," katanya.
     
Suparti mengatakan ada kurir yang mengantar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Porong. 
     
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Porong untuk mengembangkan penyelidikan dari penangkapan dua pengedar ini," ujarnya.
     
Suparti menyebut para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017