Surabaya (Antara Jatim) -Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur Saiful Rachman menyatakan daerahnya menempati urutan ketiga terbanyak untuk pengaduan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena proses awal yang mengkuti regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Proses awal PPDB, kami mengikuti regulasi dari Kemendikbud dan memang itu banyak diprotes oleh masyarakat," kata Saiful di Surabaya, Kamis.

Dia menjelaskan, regulasi dari Kemendikbud tersebut ialah penggunaan pola zonasi 90 persen permanen.

Mengetahui banyaknya protes dari masyarakat, dirinya berkonsultasi dengan Gubernur Jatim Soekarwo dan mengambil kebijakan untuk mengembalikan petunjuk teknik (juknis) sesuai peraturan gubernur (Pergub) yang ada.

"Tapi begitu konsultasi dengan Pak Gubernur dan dikembalikan ke juknis dengan sistem zonasi tapi bebas prosentase, langsung tidak ada masalah," tutur dia.

Saiful menyatakan, untuk pelaksanaan PPDB tahun ini di Jatim berjalan lancar. Hanya saja ada beberapa pagu sekolah di daerah 3T (terdepan, terpencil, terjauh) yang tidak terpenuhi.

"Kepala Sekolah itu memasang pagunya terlalu tinggi. Jadi dikembalikan lagi. Memang harusnya penentuan pagu harus sesuai dengan situasi dan kondisi," ucapnya.

Untuk SMK yang kurang peminatnya, Saiful menegaskan, pihaknya tidak serta merta akan menutup sekolah itu. Pihaknya terlebih dahulu akan menganalasis dan mengonsultasikan dengan Kemendikbud.

"Kami minta kepastian berdasarkan sertifikasi dan nanti kami akan buat program-program yang lebih spesifik," ucapnya.

Dengan hasil PPDB ini, Saiful akan memetakan kembali sekolah-sekolah yang sepi peminatnya.

Sebelumnya, dari data yang dirilis Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jatim menempati urutan ketiga daerah dengan pengaduan masyarakat terbanyak masalah PPDB dengan 25 aduan. Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan 38 aduan dan disusul Provinsi Banten dengan 26 aduan di urutan kedua.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017