Trenggalek (Antara Jatim) - Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur, Rabu menggerebek sebuah bangunan gudang dan penggilingan padi yang diduga menjadi tempat produksi beras kemasan ilegal yang kemudian dijual ke pasaran.
"Operasi penggerebekan kami lakukan setelah ada informasi bahwa gudang ini digunakan untuk memproduksi beras kemasan palsu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, Rabu.
Dari dalam gudang, polisi menyita belasan ton beras dari berbagai jenis dan merek, mesin penggilingan padi, mesin jahit serta kemasan beras.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Trenggalek, sementara pemilik gudang berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Modus yang digunakan tersangka ini adalah membeli gabah dari petani, menggiling di mesin penggilingan sendiri lalu diputihkan dengan mesin pengolah lalu dikemas menggunakan sejumlah merek," papar Donny.
Kapolres mengungkapkan, beberapa merek beras kemasan yang dipalsukan di antaranya cap Bianglala, Melon serta Mangga Legi, sedangkan merek Bintang Mas diklaim tersangka MK merupakan merek yang dimiliki oleh kelompok usahanya.
"Tapi tersangka ini tidak memiliki izin perdagangan serta tidak memiliki standar kualitas dalam menjalankan bisnis beras olahan kemasan," katanya.
Berdasar hasil pemeriksaan, pemalsuan beras kemasan oleh tersangka MK dilakukan sejak tiga tahun terakhir, dengan seluruh hasil produksinya diedarkan ke sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di wilayah Trenggalek.
Penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang Perdagangan.
Namun MK tidak lantas dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan degan melibatkan ahlinya serta uji laboratorium, apakah beras yang digunakan layak konsumsi atau tidak," katanya.
Donny berjanji juga akan menyelidiki terkait bahan putih yang digunakan, apakah ada bahan kimia atau tidak.
Polisi juga masih akan mencoba mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pihak lain ataupun jaringan luar kota dalam praktik pemalsuan beberapa produk beras kemasan tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Operasi penggerebekan kami lakukan setelah ada informasi bahwa gudang ini digunakan untuk memproduksi beras kemasan palsu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman, Rabu.
Dari dalam gudang, polisi menyita belasan ton beras dari berbagai jenis dan merek, mesin penggilingan padi, mesin jahit serta kemasan beras.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Trenggalek, sementara pemilik gudang berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Modus yang digunakan tersangka ini adalah membeli gabah dari petani, menggiling di mesin penggilingan sendiri lalu diputihkan dengan mesin pengolah lalu dikemas menggunakan sejumlah merek," papar Donny.
Kapolres mengungkapkan, beberapa merek beras kemasan yang dipalsukan di antaranya cap Bianglala, Melon serta Mangga Legi, sedangkan merek Bintang Mas diklaim tersangka MK merupakan merek yang dimiliki oleh kelompok usahanya.
"Tapi tersangka ini tidak memiliki izin perdagangan serta tidak memiliki standar kualitas dalam menjalankan bisnis beras olahan kemasan," katanya.
Berdasar hasil pemeriksaan, pemalsuan beras kemasan oleh tersangka MK dilakukan sejak tiga tahun terakhir, dengan seluruh hasil produksinya diedarkan ke sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di wilayah Trenggalek.
Penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang Pangan, Undang-undang Perlindungan Konsumen serta Undang-undang Perdagangan.
Namun MK tidak lantas dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan degan melibatkan ahlinya serta uji laboratorium, apakah beras yang digunakan layak konsumsi atau tidak," katanya.
Donny berjanji juga akan menyelidiki terkait bahan putih yang digunakan, apakah ada bahan kimia atau tidak.
Polisi juga masih akan mencoba mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pihak lain ataupun jaringan luar kota dalam praktik pemalsuan beberapa produk beras kemasan tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017