Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Galaxy Mall Jalan Dharmahusada Indah Timur yang dinilai belum mengantongi izin dari Pemkot Surabaya.
     
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri, di Surabaya, Rabu, mengatakan dari hasil rapat dengar pendapat antara manajemen Galaxy Mall dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya pada Selasa (11/4), meminta manajemen Galaxy Mall tidak melakukan aktifitas pembangunan sebelum mendapatkan izin dari Pemkot Surabaya

"Selain itu, pembangunan JPO tidak hanya difungsikan untuk sarana penyeberangan, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk sarana untuk promosi dinas pariwisata," katanya.

Menurut dia, di sekitar lokasi JPO juga bisa dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pemkot Surabaya. Hal ini dilakukan agar JPO tidak sepi sehingga para pengguna JPO bisa tenang dan tanpa rasa takut saat menyebrang. 

"Akhir-akhir ini banyak kejahatan seperti copet, begal, pemerkosaan yang terjadi di JPO lantaran situasinya memang relatif sepi," katanya. 

Untuk itu, lanjut dia, mulai saat ini diperlukan inovasi baru agar JPO di Kota Surabaya bisa menjadi tempat nyaman bagi penggunanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Surabaya Robben Rico mengatakan pembangunan JPO Galaxy Mall itu untuk mendukung program Pemkot Surabaya terkait rencana pembangunan angkutan massal jenis trem dan LRT.

"Ini yang meminta memang pihak kami (Pemkot Surabaya), terkait program angkutan massal trem dan LRT. Jadi niat Galaxy Mall kami respons agar menyesuaikannya," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017