Kediri (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, menyita beragam barang ilegal dalam penindakan yang telah dilakukan petugas selama kurun waktu tiga tahun terakhir, 2015-2017.  
      
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Turanto Sih Wardoyo mengemukakan, baragam barang itu misalnya rokok yang tanpa dilengkapi dengan pita cukai dalam penjualannya. 
      
"Ini hasil penindakan untuk pita cukai sebanyak 432.970 batang. Itu terungkap dari 13 kali penindakan periode 2015-2017," katanya di Kediri, Selasa.
     
Ia mengatakan, pengungkapan peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini berasal dari berbagai penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas.
    
Barang-barang itu juga dari berbagai daerah di wilayah KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, misalnya Kediri, Nganjuk, hingga Jombang. Barang-barang tersebut saat ini sudah disita petugas sebagai barang bukti.
    
Selain mengamankan rokok tanpa pita cukai, petugas juga menyita beragam produk minuman keras yang juga tanpa dilengkapi dengan pita cukai. Minuman itu beragam merek yang merupakan hasil penyitaan petugas.
     
Ia menyebut, ada 2.063 liter minuman yang telah disita petugas. Barang-barang tersebut juga disimpan sebagai barang bukti di gudang khusus penyimpanan.
     
Lebih lanjut, ia mengatakan Bea Cukai Kediri juga menempatkan petugas di Kantor Pos. Dari hasil pemeriksaan kiriman barang ditemukan beragam barang yang suratnya. 
     
"Kiriman di kantor pos pos itu berupa kosmetik, mainan seksual, telepon seluler, 'Air soft gun", obat-obatan, alat bedah, mesin bekas, dan bibit atau benih. Totalnya ada sebanyak 494 paket pos," kata dia.
     
Ia mengatakan, dari jumlah kiriman atau paket di kantor pos tersebut, terdapat 325 paket pos berupa bibit atau benih tanaman dan tumbuhan. Saat ini produk tersebut juga telah diserahkan ke Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. 
     
"Dan 110 paket berupa bibit atau benih tanaman dan tumbuhan itu saat ini telah dimusnahkan oelh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya," ujarnya. 
     
Turanto mengatakan, dari seluruh barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai barang dikuasai negara (BDN) dengan perkiraan nilai Rp90,69 juta dan barang milik negara (BMN) dengan perkiraan nilai Rp189,22 juta.
     
Turanto menambahkan, bea cukai juga lebih aktif melakukan beragam pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal itu sebagai upaya memberikan pelayanan lebih maksimal, terutama pada beragam produk yang beredar dan tanpa dilengkapi dengan pita cukai.
     
"Kami juga aktif memberikan pelayanan bidang kepabeanan dan cukai, serta telah melakukan penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai," ujarnya. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017