Bojonegoro (Antara Jatim) - Data Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jawa Timur, menyebutkan sebanyak 729 kendaraan dari 8.375 kendaraan yang terdaftar tidak melakukan uji kir disebabkan berbagai hal seperti mobil sudah tua, kesulitan ekonomi, dan juga faktor lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan sebanyak 729 kendaraan berbagai jenis yang masuk kriteria uji kir secara berkala enam bulan sekali itu tidak melakukan uji kir per 7 Juli.
Didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Mastur, ia menjelaskan data sebanyak 8.375 kendaraan berbagai jenis itu diperoleh setelah keberadaan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor efektif melakukan uji kir sejak 2004.
Sesuai ketentuan kendaraan yang harus melakukan uji kir yaitu mobil penumpang umum (MPU), bus, mobil barang, kereta gandengan (truk gandeng), dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
"Kendaraan bermotor roda empat pribadi tidak termasuk yang wajib uji kir," katanya menjelaskan.
Menurut dia, dari hasil pendataan kendaraan yang tidak melakukan uji kir itu tidak pernah dihapus pemiliknya,di antaranya sudah berupa mobil tua yang dibiarkan dikandangnya, selain itu juga faktor ekonomi atau kendaraan berpindah ke daerah lain.
"Pemkab juga tidak bisa menghapus, sebab tidak ada ketentuan yang mengatur," ujarnya.
Ia memberikan contoh banyak truk yang didaftarkan ketika ada proyek minyak Blok Cepu dan pembangunan jalur ganda rel kereta api (KA) beberapa tahun lalu.
Tetapi, lanjut dia, kendaraan truk itu tidak melakukan uji kir yang pembeliannya sistem kredit ditarik dealer,atau ikut proyek di luar Jawa.
"Semua perusahaan bus memiliki kendaraan bus yang sudah tua yang tidak pernah uji kir," ucapnya menambahkan.
Meski demikian, menurut dia, dishub dengan kepolisian resor (polres) secara rutin menggelar operasi kendaraan yang wajib uji kir.
"Kalau ada kendaraan yang mati uji kirnya maka prosesnya melalui pengadilan negeri. Selain terkena denda juga wajib uji kir," ucapnya menjelaskan.
Ia menambahkan prinsip uji kir yang wajib sesuai standar mulai emisi karbon knalpot kendaraan, rem standar, kekuatan lampu mobil standar, juga yang lainnya.
"Sepanjang normal pelaksanaan uji kir hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit," kata Mastur menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar, di Bojonegoro, Jumat, menjelaskan sebanyak 729 kendaraan berbagai jenis yang masuk kriteria uji kir secara berkala enam bulan sekali itu tidak melakukan uji kir per 7 Juli.
Didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Mastur, ia menjelaskan data sebanyak 8.375 kendaraan berbagai jenis itu diperoleh setelah keberadaan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor efektif melakukan uji kir sejak 2004.
Sesuai ketentuan kendaraan yang harus melakukan uji kir yaitu mobil penumpang umum (MPU), bus, mobil barang, kereta gandengan (truk gandeng), dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
"Kendaraan bermotor roda empat pribadi tidak termasuk yang wajib uji kir," katanya menjelaskan.
Menurut dia, dari hasil pendataan kendaraan yang tidak melakukan uji kir itu tidak pernah dihapus pemiliknya,di antaranya sudah berupa mobil tua yang dibiarkan dikandangnya, selain itu juga faktor ekonomi atau kendaraan berpindah ke daerah lain.
"Pemkab juga tidak bisa menghapus, sebab tidak ada ketentuan yang mengatur," ujarnya.
Ia memberikan contoh banyak truk yang didaftarkan ketika ada proyek minyak Blok Cepu dan pembangunan jalur ganda rel kereta api (KA) beberapa tahun lalu.
Tetapi, lanjut dia, kendaraan truk itu tidak melakukan uji kir yang pembeliannya sistem kredit ditarik dealer,atau ikut proyek di luar Jawa.
"Semua perusahaan bus memiliki kendaraan bus yang sudah tua yang tidak pernah uji kir," ucapnya menambahkan.
Meski demikian, menurut dia, dishub dengan kepolisian resor (polres) secara rutin menggelar operasi kendaraan yang wajib uji kir.
"Kalau ada kendaraan yang mati uji kirnya maka prosesnya melalui pengadilan negeri. Selain terkena denda juga wajib uji kir," ucapnya menjelaskan.
Ia menambahkan prinsip uji kir yang wajib sesuai standar mulai emisi karbon knalpot kendaraan, rem standar, kekuatan lampu mobil standar, juga yang lainnya.
"Sepanjang normal pelaksanaan uji kir hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit," kata Mastur menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017