Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menahan ibu rumah tangga karena terlibat dalam usaha produksi minuman keras.
     
Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya mengemukakan kasus tersebut terungkap dari laporan warga, terdapat aktivitas memroduksi minuman keras di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Petugas langsung menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga, EL (38), warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. 
     
"Jadi, pelaku ini membeli bahan dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Bahan itu dicampur, komposisinya sesuai dengan keinginan pemesan," katanya pada wartawan di Blitar, Kamis.
     
EL memang warga Kota Kediri dan ia kontrak rumah di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Ia dulu berjualan minuman keras di bekas lokalisasi semampir, Kota Kediri, tapi karena tempat itu saat ini sudah ditutup akhirnya pindah tempat tinggal.
     
Kepada petugas, ia mengaku membeli botol minuman keras bekas dan diisi kembali dengan minuman keras hasil produksi pelaku. Barang tersebut diedarkan di Kabupaten Blitar.
     
Dalam melakukan aktivitasnya, suaminya juga ikut serta. Namun, saat ini suami dari EL kabur dan petugas pun juga berupaya untuk memburu yang bersangkutan. 
    
Polisi juga sempat mendatangi tempat kontrakan EL di Kecamatan Talun. Di tempat itu, polisi menemukan banyak barang bukti yaitu beragam minuman keras dengan botol berbagai merek, enam jeriken berisi ratusan liter arak jowo, gentong besar untuk menampung minuman serta susu karamel sebagai penambah rasa.
     
Seluruh barang itu disita petugas sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Blitar. Sedangkan, EL juga masih diperiksa intensif polisi untuk mengembangkan perkara tersebut.
     
Sementara itu, EL mengaku terpaksa melakukan usaha ini. Ia dan suaminya butuh uang, sehingga nekat membuat usaha tersebut. Ia mencampru arak jowo dengan aneka rasa, sesuai dengan permintaan pemesan.  
     
Ia mengaku, membeli minuman dalam jeriken isinya 25 liter. Harga beli minuman itu adalah Rp185 ribu dan diracik kembali ditaruh dalam kemasan lebih kecil.
     
"Jeriken besar belinya Rp185 ribu dan saya jual lagi seharga Rp35 ribu. Satu jeriken muat 16 botol, dan dalam sehari biasanya terjual 4-5 botol," ujarnya.  
     
EL terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017