Sumenep (Antara Jatim) - Sebanyak 67 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sumenep, Jawa Timur, mendapat remisi khusus Lebaran 2017.

"Setelah melalui proses administrasi, sebanyak 70 warga binaan dinilai memenuhi syarat mendapat remisi dan ternyata yang diputuskan menerima remisi hanya 67 orang," ujar Kepala Rutan Sumenep Ketut Akbar di Sumenep, Jumat.

Sebelumnya, pimpinan Rutan Sumenep ingin mengajukan 99 warga binaan setempat mendapat remisi pada Lebaran tahun ini.

Namun, ternyata hanya 70 warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi.

Mereka yang dinilai telah memenuhi persyaratan menerima remisi keagamaan itu, di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan dan tidak memiliki catatan buruk selama di rutan.

"Pengajuan remisi pada tahun ini melalui sistem dalam jaringan. Mereka yang tidak memenuhi syarat pun langsung terdeteksi," kata Akbar, menerangkan.

Ia menjelaskan, mereka yang diajukan untuk mendapat remisi khusus Lebaran adalah warga binaan beragama Islam.

"Ini memang remisi khusus. Penyerahan secara simbolis surat keterangan tentang remisi kepada sejumlah penerima remisi akan dilakukan pada hari pertama Lebaran setelah sholat Idul Fitri di rutan," ujarnya.

Sebanyak 67 warga binaan Rutan Sumenep yang mendapat remisi khusus Lebaran pada tahun ini akan menerima pengurangan masa tahanan 15 hari, 30 hari, dan 45 hari. (*)
Video oleh: Slamet Hidayat

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017