Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menyosialisasikan pentingnya kepesertaan terhadap pengemudi dalam jaringan (daring) Uber.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo Dani Santoso, Senin mengatakan, para pengemudi dalam jaringan ini perlu mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan mengingat risiko yang bisa ditimbulkan saat mereka bekerja.

"Kami mengadakan kegiatan sosialisasi masif yang bekerja sama dengan Koperasi Wiratama Mandiri Sejahtera terkait dengan kepesertaan para pengemudi dalam jaringan," ujarnya.

Ia mengemukakan, para pengemudi dalam jaringan Uber ini merupakan pekerja yang menghasilkan upah secara mandiri atau disebut bukan penerima upah (BPU).

"Para pengemudi dalam jaringan ini bisa ikut dan masuk dalam pekerja bukan penerima upah dengan asumsi pendapatan driver adalah Rp1 juta perbulan. Dan saat ini sudah ada potensi sebanyak 1.000 pengemudi dalam jaringan serta yang sudah terdaftar sebanyak 300 pengemudi," ujarnya.

Ia menjelaskan para pengemudi dalam jaringan mobil akan di ikutsertakan dalam program Jaminan Kecalakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran perbulannya Rp16.800.

"Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan banyak manfaat seperti jika mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung 100 persen biaya dan tanpa ada batasan sesuai kebutuhan medis," ujarnya.

Dan apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, kata dia, maka akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta, kemudian biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.

"Selain itu, juga akan diberikanbiaya santunan pendidikan anak sebesar Rp12 juta," katanya.

Ia menjelaskan, sampai saat ini kepesertaan perusahaan aktif BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo adalah 2.484 perusahaan. Total tenaga kerja aktif untuk penerima upah sebanyak 114.016 tenaga kerja dan tenaga kerja aktif untuk bukan penerima upah sebanyak 10.172 tenaga kerja.

Secara rinci disebutkan oleh Dani jika sampai Mei 2017 telah diberikan pencairan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 4.519 peserta dengan total pembayaran jaminan sebesar Rp44 miliar.

"Selain itu, Jaminan Kematian (JKM) kepada 72 peserta sejumlah Rp1,9 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 561 peserta senilai Rp4 miliar, dan Jaminan Pensiun (JP) kepada 99 peserta Rp157 juta," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017