Malang, (Antara Jatim) - Bupati Malang Dr Rendra Kresna sudah menyiapkan sanksi berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membolos kerja pada hari pertama masuk setelah cuti bersama dan libur panjang Lebaran 2017.
"Jangan sampai dengan adanya libur panjang Idul Fitri ini membuat kedisiplinan ASN di hari pertama kerja nanti tidak terjaga. Jadi, saya ingatkan sekali lagi, ASN sudah cukup lama mendapatkan libur bersama keluarga, jangan terlena. Saya akan beri sanksi tegas bagi ASN yang hari pertama nanti tidak masuk tanpa keterangan," kata Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Senin.
Panjangnya libur Lebaran yang ditambah cuti bersama yang hampir sepekan, mulai 23-30 Juni 2017, membuat Bupati Rendra Kresna tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan alias membolos. "Kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran yang bersangkutan," ujarnya.
Menyinggung mobil dinas bagi para pejabat yang akan digunakan ntuk mudik Lebaran, Rendra mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara tegas melarang. Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Malang untuk menaati larangan tersebut.
Sebelum ada larangan dari MenPAN-RB, Rendra Kresna mempersilahkan para pejabat yang mendapatkan mobil dinas untuk dipergunakan mudik, yang penting kendaraannya dirawat selama dibawa mudik. Keputusan memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik, selain karena faktor banyaknya ASN Kabupaten Malang yang berasal dari luar kota, juga sebagai bentuk pengamanan.
Sebab, selama libur dan cuti bersama Lebaran, mobil dinas tersebut tidak ada yang mengawasi dan tidak mendapatkan perawatan optimal. Dalam mempergunakan fasilitas negara tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ASN, seperti kewajiban atas kendaraan yang dibawa mudik harus terjaga dan seluruh biaya operasional harus dari kantong ASN bersangkutan.
"Akan tetapi, setelah ada larangan ini ya otomatis kami harus melaksanakannya. Kami akan atur dan koordinasi terlebih dahulu bagaimana solusi untuk pengamanan kendaraan dinas ini, mungkin diamankan sendiri oleh pemegang kendaraan atau ada cara lain yang lebih baik, masih kami koordinasikan," katanya.
Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Malang sekitar 17 ribu orang dan bagi mereka yang membolos pada hari pertama masuk setelah libur panjang dan cuti bersama Lebaran 2017, Bupati Rendra Kresna sudah menyiapkan sanksi bagi mereka.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Jangan sampai dengan adanya libur panjang Idul Fitri ini membuat kedisiplinan ASN di hari pertama kerja nanti tidak terjaga. Jadi, saya ingatkan sekali lagi, ASN sudah cukup lama mendapatkan libur bersama keluarga, jangan terlena. Saya akan beri sanksi tegas bagi ASN yang hari pertama nanti tidak masuk tanpa keterangan," kata Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Senin.
Panjangnya libur Lebaran yang ditambah cuti bersama yang hampir sepekan, mulai 23-30 Juni 2017, membuat Bupati Rendra Kresna tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan alias membolos. "Kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran yang bersangkutan," ujarnya.
Menyinggung mobil dinas bagi para pejabat yang akan digunakan ntuk mudik Lebaran, Rendra mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara tegas melarang. Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Malang untuk menaati larangan tersebut.
Sebelum ada larangan dari MenPAN-RB, Rendra Kresna mempersilahkan para pejabat yang mendapatkan mobil dinas untuk dipergunakan mudik, yang penting kendaraannya dirawat selama dibawa mudik. Keputusan memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik, selain karena faktor banyaknya ASN Kabupaten Malang yang berasal dari luar kota, juga sebagai bentuk pengamanan.
Sebab, selama libur dan cuti bersama Lebaran, mobil dinas tersebut tidak ada yang mengawasi dan tidak mendapatkan perawatan optimal. Dalam mempergunakan fasilitas negara tersebut, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh ASN, seperti kewajiban atas kendaraan yang dibawa mudik harus terjaga dan seluruh biaya operasional harus dari kantong ASN bersangkutan.
"Akan tetapi, setelah ada larangan ini ya otomatis kami harus melaksanakannya. Kami akan atur dan koordinasi terlebih dahulu bagaimana solusi untuk pengamanan kendaraan dinas ini, mungkin diamankan sendiri oleh pemegang kendaraan atau ada cara lain yang lebih baik, masih kami koordinasikan," katanya.
Jumlah ASN di lingkungan Pemkab Malang sekitar 17 ribu orang dan bagi mereka yang membolos pada hari pertama masuk setelah libur panjang dan cuti bersama Lebaran 2017, Bupati Rendra Kresna sudah menyiapkan sanksi bagi mereka.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017