Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor Kota, Kediri, Jawa Timur, berhasil menahan dua pengedar narkotik dan obat-obatan terlarang jenis pil dobel l.
     
Kepala Polsekta Kediri Kompol Sucipto mengemukakan dua tersangka itu adalah IS (32), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, serta BS (32), warga Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Kediri.
     
"Kami awalnya mendapatkan informasi di Kelurahan Kaliombo ada yang mengedarkan obat. Kami langsung ke rumah dan menemukan ada 120 butir pil," katanya di Kediri, Sabtu.
     
Polisi juga melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dan mendapati nama BS. Total dari dua tersangka itu barang bukti yang diamankan petugas hingga 23 ribu butir pol dobel l.
     
Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu, tiga unit telepon seluler, serta satu unit anjungan tunai mandiri (ATM).
    
Polisi akan menjerat mereka dengan hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
     
Sementara itu, BS, salah seorang tersangka mengaku ia baru empat bulan punya usaha ini. Ia terpaksa menjual narkotika karena terdesak dengan kebutuhan.
     
"Saya punya dua anak, satu masih TK dan satunya masih umur lima bulan. Saya terdesak kebutuhan," kata pria yang belum punya pekerjaan tetap ini.
     
BS mengaku, barang yang dijualnya dikemas dengan kemasan kecil. Setiap satu bungkus plastik diisi sekitar 50 butir pil dobel l dan dijual seharga Rp50 ribu per bungkus plastik. 
     
Hingga kini, dua tersangka itu masih ditahan polisi. Mereka sebelumnya juga pernah terlibat perkara yang sama, peredaran narkotika, dan saat ini tertangkap kembali. 
     
Polisi juga meminta warga tidak mengedarkan narkoba, sebab lebih banyak merugikan. Polisi juga meminta orangtua ikut memerhatikan perkembangan anaknya, agar mereka terjauh dari pengaruh narkoba. (*)
Video Oleh: Asmaul Chusna


Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017