Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus dugaan pungutan liar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, setelah sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum petugas.
"Sementara ini kami tetapkan seorang tersangka berinisial CN, usia 48 tahun, warga Jalan Cenderawasih, Wisma Tropodo, Waru, Sidoarjo," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu.
CN adalah staf pengukuran tanah di Kantor BPN Surabaya II. Dia bersama empat orang lainnya terjaring OTT oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polrestabes Surabaya di Kantor BPN Surabaya II pada Jumat (9/6) siang.
Shinto mengatakan empat orang lainnya yang ditangkap bersama CN hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Polrestabes Surabaya.
Mereka adalah Kepala Sub Seksi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya III berinisial Slm, berusia 56 tahun, warga Jalan Singojoyo, Sidoarjo, dan staf seksi pengukuran berinisial AP (38), warga Jalan Wonosari Kidul, Surabaya, serta dua orang pegawai harian lepas berinisial BS (33), warga Perum Swan Menganti Mas, Gresik, dan ANR, indekos di Jalan Grogol Peneleh Surabaya.
Menurut Shinto, CN ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu karena saat OTT di laci meja kerjanya terdapat uang Rp8 juta hasil pungli dari pemohon.
"Peran CN adalah pengelola dana pungli yang masuk dari pemohon pengukuran tanah," ujarnya.
Polisi belum bisa menyebutkan berapa besaran nilai pungli untuk permeter tanah yang ditarik tersangka kepada setiap pemohon.
"Kalau sesuai data di buku tabungan, uang yang masuk fluktuatif. Ada yang Rp 16 juta, ada yang Rp 10 juta. Besaran pungli relatif tergantung luasan tanahPungli itu dimasukkan ke rekening yang dibuka sejak 18 November 2015 atas nama BS, salah satu orang yang juga ikut ditangkap," katanya.
Shinto memastikan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Ini masih permulaan, kami masih mendalami penyelidikan. Kami juga akan melacak aliran dana pungli ini dinikmati siapa saja," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 11 dan 12E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017