Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengimbau seluruh jasa ekspedisi untuk selektif dan memperketat pengawasan paket barang layanan demi mengantisipasi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
    
"Langkah pencegahan paling efektif ya harus dari pihak jasa ekspedisi itu sendiri," kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Tulungagung Tri Arief di Tulungagung, Sabtu.
    
Ia mengingatkan standar operasional prosedur bagi setiap pelaku jasa usaha ekspedisi untuk selalu menanyakan paket barang yang hendak dikirim masyarakat/pengguna jasa.
    
Jika melalui sesi wawancara sederhana tersebut dirasa mencurigakan, pihak jasa ekspedisi wajib mengecek barang yang hendak dikirim.
    
"Intinya sebisa mungkin agar setiap pelaku usaha ekspedisi untuk mengkonfirmasi dan memeriksa barang yang akan dikirim demi mencegah pengiriman paket barang yang terlarang secara hukum, termasuk narkoba," ujarnya.
    
Dan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan narkoba, Tri Arief mengatakan pihak ekspedisi wajib melapor ke BNN ataupun kepolisian.
    
"Temuan kasus akan langsung kami tindak lanjuti," kata Tri Arief.
    
Ia mengatakan saat ini kewaspadaan terhadap modus penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi semakin ditingkatkan seiring kian banyaknya temuan di berbagai daerah serta meningkatnya volume pengiriman barang dari luar daerah maupun luar negeri.
    
Terlebih di era digital yang diwarnai meningkatnya tren perdagangan secara daring yang membuka peluang transaksi narkoba melalui dunia maya.
    
"Untuk pencegahan dini, BNN tidak serta merta melakukan operasi secara sembarangan. Kami sudah memiliki skala prioritas dan target-target operasi yang sudah dirancang sebelumnya, tidak asal melakukan pemeriksaan," ujarnya.
    
Menurut Tri Arief, modus peredaran narkoba di Tanah Air saat ini semakiin beragam. Jaringan bandar-pengedar narkoba tak lagi hanya mengandalkan celah kelonggaran pengawasan di jalur jasa ekspedisi, namun tak jarang dilakukan melalui jalur darat ataupun pola lainnya.
    
"Kasus tertangkapnya seorang SPG (sales promotion girl) yang kedapatan membawa 19 ribu pil ekstasi di sebuah kafe karaoke di Bali, beberapa waktu lalu, ternyata dia mengaku mengambil barang melalui darat. Tetapi tidak melalui jasa ekspedisi, melainkan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017