Surabaya (Antara Jatim) - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Surabaya menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat, menolak usulan penurunan pajak rumah hiburan umum (RHU) dalam draf revisi Perda Pajak Daerah.
     
"Dalam raperda itu, di pasal 20 poin h dan poin i pajak hiburan yang mulanya 50 persen diturunkan menjadi 20 persen saja. Ini sangat menganggu kami, sebenanrnya ada apa?," kata Wakil Ketua Karang Taruna Surabaya, Imam Bu Utomo​, saat melakukan orasi.

Menurut dia, dengan diturunkannya pajak hiburan, maka para pengusaha hiburan akan lebih leluasa dan penyebaran tempat hiburan sulit dikontrol. Apalagi, lanjut dia, beberapa tempat hiburan dewasa dapat betrdampak negarif kepada kehidupan sosial masyarakat.

Bahkan, Imam menyebutkan saat mencoba ditanya ke DPRD Surabaya, jawabannya adalah kondisi dunia usaha sedang lesu. Menurut Imam hal itu tidak masuk akal.

"Kalau pajak hiburan diturunkan maka tempat hiburan dan dunia malam akan menjamur. Belum lagi mereka menjual minuman keras kami sebagai pemuda tidak terima ini terjadi," katanya.

Menurutnya, usulan penurunan pajak hiburan ini bukan usulan dari wali kota Surabaya. Sebab selama ini Risma meminta Karang Taruna untuk turun ke kampung dan membangun kampung.

Forum Pemuda Surabaya merupakan gabungan dari organisasi kepemudaan meliputi Karang Taruna Surabaya, Pemuda Muhammadiyah Surabaya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Surabaya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Surabaya dan lainnya.

Anggota Pansus Raperda Pajak Daerah DPRD Surabaya Minun Latif menolak adanya penurunan tarif pajak hiburan yang diusulkan Pemerintah Kota Surabaya pada saat pembahasan Raperda Pajak Daerah.

Ia mengatakan tarif pajak hiburan setidaknya tetap, bahkan kalau bisa dinaikkan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). "Jadi tidak bisa diturunkan. Jika tetap dipaksakan, usulan pemkot itu bisa memicu masalah sosial," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini.

Draf Raperda Pajak Daerah disebutkan penurunan pajak untuk tempat hiburan belum dihapus di antaranya untuk pergelaran, kesenian, musik, tari, atau busana yang semula 20 persen dari total pendapatan berkurang tinggal 10 persen. 

Begitu juga pajak untuk kontes kecantikan yang semula pajaknya 35 persen diturunkan menjadi 10 persen dan arena permainan biliar, golf, dan boling turun dengan angka yang sama.

"Pajak Hiburan itu nilainya dibuat besar memang untuk menjadi pembatas agar tidak banyak masalah sosial yang terjadi sebagai dampak negatifnya," katanya. (*)
Video Oleh: Abdul Hakim

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017