Sampang (Antara Jatim) - Pejabat Polres Sampang, Jawa Timur, memastikan tetap memproses secara hukum semua oknum pejabat yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) hasil operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli di daerah itu.

"Semua oknum pejabat yang tertangkap tangan pasti diproses secara hukum. Tidak ada yang akan dihentikan," kata Kapolres AKBP Tofik Sukendar di Sampang, Rabu.

Kapolres mengemukakan hal ini, menanggapi tudingan sebagian oknum masyarakat yang menyebutkan bahwa sebagian oknum pejabat yang terjaring OTT tidak diproses hukum.

Alasannya karena tidak ditahan dan sampai saat ini belum ada informasi mengenai proses lebih lanjut para tersangka.

Tofik menuturkan, penanganan kasus itu membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti dan dokumen penyidikan. Sebab, kasus korupsi bukan kejahatan konvensional yang menonjol.

"Tidak mungkin kita main-main dengan kasus ini. Apalagi selama ini Inspektorat Pengawasan Daerah dan Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri juga ikut memantau kinerja Polres Sampang," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, saat ini jumlah total oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring operasi tangkap tangan karena praktik suap sebanyak 21 orang.

Sebelas di antaranya dalam kasus suap perizinan toko swalayan, sedangkan 10 oknum sisanya dalam kasus suap retribusi pasar hewan dan pemberkasan calon ASN pada Dinas Kesehatan Pemkab Sampang.

"Kalau yang 11 tersangka ini, kami masih membutuhkan keterangan tambahan sesuai petunjuk Kejari," kata Kapolres menerangkan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017