Sampang (Antara Jatim) - Aparat kepolisian dari jajaran Polres Sampang, Jawa Timur menemukan adanya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai menjelang Lebaran 1438 Hijriah kali ini yang dijual di sejumlah kios dan toko di wilayah itu.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar di Sampang, Kamis, temuan peredaran rokok ilegal itu berdasarkan hasil razia tim gabungan di sejumlah lokasi di wilayah.

"Ada 10.000 bungkus rokok tanpa pita cukai yang kami temukan di Sampang ini dan saat ini barang bukti tersebut kami sita di Mapolres Sampang," ujar kapolres.

Puluhan ribu bungkus rokok itu tanpa pita cukai alias rokok polos. Hasil penyidikan yang dilakukan petugas menyebutkan, rokok itu dipasok dari Pamekasan.

Sebanyak dua orang pemasok rokok ilegal tersebut kini telah ditangkap aparat kepolisian Polres Sampang.

Menurut kapolres, kedua orang itu masing-masing bernama Bahrul Rosi (37) warga Dusun Tomang Mateh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, dan Ali Makki (31) warga Dusun Batas Barat, Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

"Kedua orang ini kami tangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto saat hendak memasok rokok tersebut," katanya.

Selain menyita 10.000 bungkus rokok tanpa pita cukai itu, polisi juga menyita dua unit mobil pikap L300 bernomor polisi B 8651 QK dan nomor polisi N 1348 CU yang mengangkut rokok polos itu.

"Rokoknya bermerk 'Grand Max' dan 'ST Premiun'. Semuanya polos alias tanpa pita cukai," katanya, menjelaskan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedua pemasok rokok tanpa pita cukai itu dengan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka itu juga kami jerat dengan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 junto Pasal 29 ayat 1 tentang cukai ancaman hukuman 4 tahun," katanya, menerangkan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017