Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur gencar merazia puluhan tempat hiburan malam, terutama kafe karaoke yang masih nekat beroperasi meski dilarang selama Ramadhan.
"Masih banyak yang melanggar. Padahal mereka sudah mendapatkan edaran terkait buka-tutup tempat hiburan itu selama Ramadan," kata Kasi Pengawasan dan Evaluasi Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung Eko Setiadi di Tulungagung, Kamis.
Satpol PP tak hanya menyasar aneka tempat hiburan malam di wilayah perkotaan, tapi juga gencar menyisir rumah karaoke ataupun kafe-karaoke di wilayah pinggiran hingga pelosok kecamatan.
Hasilnya menurut Eko, ditemukan masih ada belasan sarana hiburan orang dewasa yang masih nekat beroperasi.
"Operasi yang kami lakukan kemarin malam (Selasa, 6/6) di wilayah (kecamatan) Kedungwaru, Sumbergempol, Ngunut dan Rejontangan masih kami temukan banyak kafe karaoke yang tetap buka meski sudah dilarang. Di Rejotangan bahkan ada kasus pelajar SMP pesta minuman keras di dalam ruang karaoke. langsung kami tindak," ujarnya.
Satpol PP tidak langsung melakukan penindakan ataupun menjatuhkan sanksi tapi melakukan langkah persuasif dengan memberikan pembinaan serta penjelasan mengenai revisi perbup terkait larangan operasional seluruh tempat hiburan malam selama gelaran Ramadhan hingga H+2 Lebaran.
"Kalau masih tetap melanggar dan tidak mengindahkan peringatan hingga tiga kali baru kami jatuhkan sanksi, dengan menutup paksa ataupun pencabutan izin usaha," ujarnya.
Ia menegaskan operasi pengawasan dan penindakan yang mereka lakukan tersebut merupakan salah satu kegiatan pembinaan untuk menegakkan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pemberlakukan jam buka tutup tempat hiburan khususnya karaoke di bulan suci Ramadan.
Dikonfirmasi, Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Heru Junianto mengatakan sebenarnya sudah melakukan pendataan dan pengawasan.
Namun, ia juga mengakui pengawasan operasional pada malam hari saat ini belum dilakukan secara rutin.
"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan kepada pengusaha, misal tata cara pengelolaan yang baik, tentang perizinan dan lainnya," katanya.
Heru menegaskan, jika memang ada pengusaha yang melanggar, misal dengan tidak taat aturan buka-tutup saat Ramadhan, kedapatan menyediakan minuman keras, dan ada pengunjung di bawah umur seperti yang didapati oleh penegak perda (Satpol PP), pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat.
"Kami akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti pengusaha tempat hiburan yang bandel tersebut. Dengan sanksi terakhir, cabut izin operasional. Sanksi ini sesuai dengan perda," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Masih banyak yang melanggar. Padahal mereka sudah mendapatkan edaran terkait buka-tutup tempat hiburan itu selama Ramadan," kata Kasi Pengawasan dan Evaluasi Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung Eko Setiadi di Tulungagung, Kamis.
Satpol PP tak hanya menyasar aneka tempat hiburan malam di wilayah perkotaan, tapi juga gencar menyisir rumah karaoke ataupun kafe-karaoke di wilayah pinggiran hingga pelosok kecamatan.
Hasilnya menurut Eko, ditemukan masih ada belasan sarana hiburan orang dewasa yang masih nekat beroperasi.
"Operasi yang kami lakukan kemarin malam (Selasa, 6/6) di wilayah (kecamatan) Kedungwaru, Sumbergempol, Ngunut dan Rejontangan masih kami temukan banyak kafe karaoke yang tetap buka meski sudah dilarang. Di Rejotangan bahkan ada kasus pelajar SMP pesta minuman keras di dalam ruang karaoke. langsung kami tindak," ujarnya.
Satpol PP tidak langsung melakukan penindakan ataupun menjatuhkan sanksi tapi melakukan langkah persuasif dengan memberikan pembinaan serta penjelasan mengenai revisi perbup terkait larangan operasional seluruh tempat hiburan malam selama gelaran Ramadhan hingga H+2 Lebaran.
"Kalau masih tetap melanggar dan tidak mengindahkan peringatan hingga tiga kali baru kami jatuhkan sanksi, dengan menutup paksa ataupun pencabutan izin usaha," ujarnya.
Ia menegaskan operasi pengawasan dan penindakan yang mereka lakukan tersebut merupakan salah satu kegiatan pembinaan untuk menegakkan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pemberlakukan jam buka tutup tempat hiburan khususnya karaoke di bulan suci Ramadan.
Dikonfirmasi, Kabid Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Heru Junianto mengatakan sebenarnya sudah melakukan pendataan dan pengawasan.
Namun, ia juga mengakui pengawasan operasional pada malam hari saat ini belum dilakukan secara rutin.
"Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan kepada pengusaha, misal tata cara pengelolaan yang baik, tentang perizinan dan lainnya," katanya.
Heru menegaskan, jika memang ada pengusaha yang melanggar, misal dengan tidak taat aturan buka-tutup saat Ramadhan, kedapatan menyediakan minuman keras, dan ada pengunjung di bawah umur seperti yang didapati oleh penegak perda (Satpol PP), pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat.
"Kami akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti pengusaha tempat hiburan yang bandel tersebut. Dengan sanksi terakhir, cabut izin operasional. Sanksi ini sesuai dengan perda," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017