Jakarta, (Antara) - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyerahkan santunan yang diberikan kepada 17 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah.
"Santunan ini diberikan karena yang bersangkutan mengalami permasalahan seperti gaji yang tidak dibayar, gaji dirampas, kecelakaan kerja, tidak mendapat asuransi, dan meninggal," ujar Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa.
Pemberian santunan itu, dilakukan secara simbolis kepada empat orang TKI yakni Marsiah Bt Tikol asal Indramayu, Nita Sari Bt Suprani asal Serang, Linda asal Serang, dan Tarsono asal Indramayu. Masing-masing TKI mendapat santunan sebesar Rp5.000.000.
Nusron menjelaskan santunan diberikan kepada 17 TKI, besarnya santunan disesuaikan dengan berat hingga ringannya permasalahan. TKI yang mendapatkan santunan Rp5 juta yakni TKI yang bekerja di daerah konflik, meninggal dunia, dan kecelakaan. Terdapat dua TKI yang meninggal dunia di luar negeri yakni Linda dan Sadudin Bt Junen yang meninggal dunia di Arab Saudi pada 2016.
Sebagian besar, TKI yang mendapatkan bantuan mengalami permasalahan gaji yang tidak dibayar dan nonprosedural.
"Menjadi TKI nonprosedural jelas akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri, oleh karena itu ikuti syarat dan prosedur yang benar jika ingin bekerja di luar negeri agar aman terlindungi," cetus dia.
Dalam kesempatan itu, BNP2TKI juga memberikan penghargaan kepada dua pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham yakni Rery Yudisthira dan I Gede Krisna Vindya Satriawan atas jasanya memberikan perlindungan terhadap TKI melalui pencegahan pemberangkatan secara nonprosedural.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Santunan ini diberikan karena yang bersangkutan mengalami permasalahan seperti gaji yang tidak dibayar, gaji dirampas, kecelakaan kerja, tidak mendapat asuransi, dan meninggal," ujar Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa.
Pemberian santunan itu, dilakukan secara simbolis kepada empat orang TKI yakni Marsiah Bt Tikol asal Indramayu, Nita Sari Bt Suprani asal Serang, Linda asal Serang, dan Tarsono asal Indramayu. Masing-masing TKI mendapat santunan sebesar Rp5.000.000.
Nusron menjelaskan santunan diberikan kepada 17 TKI, besarnya santunan disesuaikan dengan berat hingga ringannya permasalahan. TKI yang mendapatkan santunan Rp5 juta yakni TKI yang bekerja di daerah konflik, meninggal dunia, dan kecelakaan. Terdapat dua TKI yang meninggal dunia di luar negeri yakni Linda dan Sadudin Bt Junen yang meninggal dunia di Arab Saudi pada 2016.
Sebagian besar, TKI yang mendapatkan bantuan mengalami permasalahan gaji yang tidak dibayar dan nonprosedural.
"Menjadi TKI nonprosedural jelas akan menimbulkan masalah bagi diri sendiri, oleh karena itu ikuti syarat dan prosedur yang benar jika ingin bekerja di luar negeri agar aman terlindungi," cetus dia.
Dalam kesempatan itu, BNP2TKI juga memberikan penghargaan kepada dua pegawai Ditjen Imigrasi Kemenkumham yakni Rery Yudisthira dan I Gede Krisna Vindya Satriawan atas jasanya memberikan perlindungan terhadap TKI melalui pencegahan pemberangkatan secara nonprosedural.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017