Tulungagung (Antara Jatim) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mencabut izin produksi enam pabrik rokok yang beroperasi di wilayah tersebut selama kurun 2016-2017.
    
"Rata-rata yang ditutup karena telah berhenti produksi hingga selama kurun setahun," kata Kepala KPPBC Tulungagung Adiek Marga Raharja di sela kegiatan pengawasan operasional industri rokok di sejumlah pabrikan di Tulungagung, Rabu.
    
Adiek menjelaskan, lima dari enam pabrik rokok yang telah dicoret dari pengguna cukai rokok itu dilakukan selama kurun 2016.
    
Sementara satu sisanya diputuskan pada 2017 setelah dilakukan pengawasan secara kontinyu dan dipastikan sudah tidak operasi lagi atau mati suri dalam kurun setahun," katanya.
    
Ia mengakui ada beberapa yang melakukan pelanggaran terkait kewajiban pembayaran cukai, sehingga berujung sanksi dan pengawasan.
    
"Ada yang ditutup karena pelanggaran peruntukkan pabrik. Namun sebagian besar karena sudah berproduksi selama satu tahun," katanya.
    
Adiek menjelaskan, pelanggaran peruntukkan pabrik yang dimaksud adalah, pabrik rokok bersangkutan sudah tidak sepenuhnya untuk memroduksi rokok.
    
Sebab menurut ketentuan, pabrik rokok hanya boleh untuk memroduksi rokok.
    
Hasil temuan Penindakan dan Pemberatasan, pabrik tersebut untuk memroduksi nonrokok.
"Mereka beralih memproduksi barang selain rokok. Maka mereka kami jatuhi sanksi, izin usahanya dicabut," katanya.
     
Dalam satu bulan, lanjut dia, Bea Cukai Tulungagung telah melakukan dua kali kunjungan, setiap tanggal 14 dan akhir bulan.
    
"Kunjungan ini untuk memeriksa kepatuhan pelaporan cukai CK-4C. Memeriksa langsung antara yang dilaporkan dengan pembukuan yang mereka buat di perusahaan, sekaligus pembinaan terkait kendala dan pangsa pasar mereka, terutama untuk mendeteksi adanya produk-produk rokok ilegal yang mengganggu pangsa pasar mereka," katanya.
    
Adiek mengatakan, pabrik rokok yang tidak taat dalam pelaporan ini akan dikenai sanksi berupa denda dua kali nilai cukai yang belum dilaporkan.
    
Namun Adiek tidak mengungkapkan, berapa jumlah pabrik rokok yang dikenakan sanksi. Selain menegakkan aturan, Bea Cukai juga membantu pengusaha rokok dalam memberantas pemalsuan.
    
Harapannya tiak lagi produk palsu, sehingga pemasukkan untuk negara juga terjaga. "Misalnya produknya dipalsukan di luar jawa, kami menginformasikan ke Bea Cukai setempat. Nanti mereka yang akan melakukan penindakkan," kata Adiek.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017