Situbondo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia agar mengkaji ulang terakit Peraturan Menteri yang membatasi masuknya kapal luar negeri yakni dari Hong Kong ke Indonesia.

"Pemasaran ikan kerapu milik pembudidaya di Situbondo selama ini banyak ke luar negeri seperti Hong Kong. Sehingga perlu Kementerian Kelautan dan Perikanan mengkaji ulang atau meninjau kembali peraturan tersebut yang membatasi masuknya kapal pengangkut ikan kerapu dari luar negeri," kata Bupati Situbondo Dadang Wigiarto di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Ia mengemukakan, dengan adanya peraturan pembatasan larangan kapal Hong Kong ke Indonesia menyebabkan transaksi penjualan (pemasaran) ikan kerapu yang di budi daya menggunakan keramba jaring apung di Kota Santri itu terhambat dan bahkan harga kerapu anjlok.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah daerah setempat telah berkirim surat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan lewat Gubernur Jawa Timur. Yang tujuannya tata niaga ikan kerapu ditinjau ulang serta harapannya dapat memudahkan kapal dari luar diberi kemudahan masuk ke Indonesia.

"Kami berkirim surat meminta bantuan dan dukungan Gubernur Jatim, karena Gubernur yang mempunyai otoritas kewenangan peralihan dari kabupaten ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang kelautan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo Eko Prayudi mengatakan pembudidaya ikan kerapu menggunakan keramba jaring apung sejak beberapa bulan terakhir mengeluh, akibat harga ikan kerapu anjlok atau turun dari harga sebelumnya Rp150.000 jadi Rp80.000 - Rp100.000 per kilogram.

"Harga ikan kerapu mulai turun sejak Januari 2017 hingga sekarang. Dan ini dampak dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait pembatasan kapal dari luar negeri (Hong Kong) yang sudah menjadi pemasaran ikan kerapu Situbondo.

Menurutnya, dalam peraturan menteri itu membatasi kapal pengangkut ikan kerapu dari Hong Kong yang biasa berlabuh di Pulau Bali, hanya mendapatkan izin bersandar di Bali saja atau tidak seperti sebelumnya kapal Hong Kong bisa bersandar di daerah lain seperti Makassar dan daerah lainnya.

Dengan pembatasan izin bersandar kapal pengangkut ikan itulah, katanya, kapal dari Hong Kong enggan untuk datang membeli ikan kerapu milik pembudidaya, sehingga para pengusaha budi daya ikan kerapu menggunakan keramba jaring apung itu menjualnya untuk lokal dan harganya lebih murah.

"Contohnya ikan kerapu jenis cantik yakni persilangan antara kerapu macan dan batik biasanya harga jual ke Hong Kong Rp150.000 per kilogram saat ini karena dijual untuk lokal Surabaya, Bali dan Jakarta hanya Rp80.000 hingga Rp100.0000 per kilogram," ucapnya.

Sementara salah seorang pembudidaya ikan kerapu di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, Yoyok Hermanto mengatakan bahwa turunnya harga ikan kerapu jenis cantik yang selama ini di ekspor hanya dijual lokal.

"Para pengusaha ikan kerapu khususnya jenis kerapu cantik merasakan dampaknya dari pembatasan masuknya kapal Hong Kong ke Indonesia. Karena kapal Hong Kong tersebut satu-satunya pemasaran ikan kerapu cantik yang membeli seharga Rp150.000 per kilogram," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017