Blitar (Antara Jatim) - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Italia bernama Andrea Bizzarri (28), terkait dengan izin tinggal yang sudah melebihi izin atau "overstay".
     
Kepala Imigrasi Kelas II Blitar I Nyoman Gede Surya Mataram mengemukakan pemeriksaan yang bersangkutan berawal dari laporan warga adanya WNA yang tinggal di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
     
"Yang bersangkutan memakai bebas visa, dimana visa diberikan 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Dan, ternyata sudah melebihi 30 hari, sekitar 34 hari," katanya pada wartawan di Blitar, Senin.
     
Ia mengatakan, yang bersangkutan selama ini tinggal di rumah seorang WNI, yang bernama Asvin Munjita di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro tersebut.
     
Petugas  memeriksa yang bersangkutan, sebab ingin mengetahui dokumen yang digunakanannya, dan ternyata diketahui yang bersangkutan sudah melebihi izin tinggal di Indonesia.
     
Ia menambahkan, sebenarnya dari data masa berlaku paspor yang bersangkutan sampai 9 April 2022, namun yang bermasalah adalah masa berlaku visa yang sudah habis sejak 25 Mei 2017.
     
Kepada petugas, yang bersangkutan mengaku sedang menyelesaikan urusan administrasi untuk keperluan menikah. Namun, petugas dari imigrasi tetap memroses sesuai dengan aturan yang berlaku.
     
"Jika 'overstay' biasanya dideportasi. Yang bersangkutan mengaku mengurus surat yang belum selesai untuk proses menikah," katanya.
    
Hingga kini, Andrea masih diperiksa petugas kantor imigrasi. Selain itu, teman perempuannya, Asvin juga diperiksa petugas.
     
Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenai hukuman karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana yang bersangkutan telah melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017