Situbondo (Antara Jatim) - Kepala Bidang Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Situbondo Suprihargito menyatakan pemilik toko maupun swalayan yang menjual makanan dan minuman kedaluwarsa terancam pidana lima tahun penjara.

"Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2017 kami terus menggencarkan inspeksi mendadak di sejumlah toko dan swalayan guna memastikan tidak ada makanan dan minuman kedaluwarsa yang dipajang dan dijual kepada masyarakat sebagai konsumen," katanya di sela melakukan inspesi mendadak atau sidak di sejumlah toko dan swalan di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Ia mengatakan, bagi pemilik toko maupun swalayan yang masih tetap menjual makanan dan minuman kedaluwarsa dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Pemilik toko dan swalayan dapat disanksi pidana, katanya, jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) terhadap masyarakat selaku konsumen tergangu kesehatannya (sakit) akibat mengonsumsi makanan dan minuman kedaluwarsa dari toko.

"Tentunya ada tahapan-tahapan untuk memberikan sanksi pidana terhadap pemilik toko. Tahapan pertama kami memberikan sangsi administratif dengan memberikan pembinaan dna teguran secara lisan dan tertulis dan selanjutnya sanksi pembekuan yang sudah masuk tahap terakhir atau jika terjadi kejadian laur biasa yang menyebabkan konsumen sakit," ucapnya.

Suprihargito menambahkan, jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2017 petugas gabungan dari Kepolisian, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Situbondo terus melakukan inspeksi mendadak makanan dna minuman di toko dan swalayan.

"Sejauh ini dari hasil inspeksi mendadak atau sidak, kami mendapati sejumlah jenis makanan dan minuman kadaluwarsa dan kemasan rusak. Dan untuk sementara kami memberikan sangsi peringatan kepada pemilik toko," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017