Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta PT Tiga Musim Mas Jaya (TMMMJ) memberikan pesangon kepada 51 tenaga kerja di pengeboran minyak Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota.
"Tenaga kerja itu bekerja di sub kontraktor Joint Operating Body (JOB) Pertamian-Petrochina East Java (PPEJ) dengan masa kerja bervariasi," kata Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro Warsono, di Bojonegoro, Selasa.
Sesuai data, kata dia, sebanyak 51 tenaga kerja yang sebagian besar dari lokal yang semula bekerja di pengeboran lapangan A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, diberhentikan oleh PT TMMJ sejak 31 Maret.
Ia mengaku tidak hafal masa kerja tenaga kerja yang dipekerjakan di lapangan sumur minyak Sukowati itu.
"Ketika diberhentikan tenaga kerja itu tanpa memperoleh pesangon, sehingga sekitar 15 tenaga kerja mengadu ke disperinaker, dua hari lalu," katanya.
Karena memperoleh pengaduan itu, kata dia, disperinaker kemudian memanggil Manajemen PT TMMJ untuk kemudian melakukan dialog dengan perwakilan tenaga kerja.
Dalam pertemuan itu, Koordinator PT TMMJ Wilayah Jawa Timur, Nuryana menjanjikan akan menyampaikan permasalahan tuntutan tenaga kerja itu ke perusahaan induknya di Jakarta.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan tenaga kerja yang mengadu itu seharusnya memperoleh pesangon, sebab ketika bekerja masih ada masalah dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara tenaga kerja dengan perusahaan.
Pada waktu mengawali bekerja di dalam klausul PKWT ada yang tidak disepakati tenaga kerja karena disebutkan perusahaan bisa memberhentikan sepihak.
"Ketika itu PKWT tidak ditandatangani tenaga kerja dan dikembalikan ke perusahaan, tetapi tidak dikembalikan lagi kepada tenaga kerja," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, seyogyanya PT TMMJ memberikan pesangon, sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Besaran Pesangon, di dalam 156.
"Di dalam ketentuan itu besarnya pesangon misalnya bekerja lebih dari 1 tahun besarnya pesangon dua kali upah. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan soal pesangon," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Tenaga kerja itu bekerja di sub kontraktor Joint Operating Body (JOB) Pertamian-Petrochina East Java (PPEJ) dengan masa kerja bervariasi," kata Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro Warsono, di Bojonegoro, Selasa.
Sesuai data, kata dia, sebanyak 51 tenaga kerja yang sebagian besar dari lokal yang semula bekerja di pengeboran lapangan A Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Kota, diberhentikan oleh PT TMMJ sejak 31 Maret.
Ia mengaku tidak hafal masa kerja tenaga kerja yang dipekerjakan di lapangan sumur minyak Sukowati itu.
"Ketika diberhentikan tenaga kerja itu tanpa memperoleh pesangon, sehingga sekitar 15 tenaga kerja mengadu ke disperinaker, dua hari lalu," katanya.
Karena memperoleh pengaduan itu, kata dia, disperinaker kemudian memanggil Manajemen PT TMMJ untuk kemudian melakukan dialog dengan perwakilan tenaga kerja.
Dalam pertemuan itu, Koordinator PT TMMJ Wilayah Jawa Timur, Nuryana menjanjikan akan menyampaikan permasalahan tuntutan tenaga kerja itu ke perusahaan induknya di Jakarta.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan tenaga kerja yang mengadu itu seharusnya memperoleh pesangon, sebab ketika bekerja masih ada masalah dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara tenaga kerja dengan perusahaan.
Pada waktu mengawali bekerja di dalam klausul PKWT ada yang tidak disepakati tenaga kerja karena disebutkan perusahaan bisa memberhentikan sepihak.
"Ketika itu PKWT tidak ditandatangani tenaga kerja dan dikembalikan ke perusahaan, tetapi tidak dikembalikan lagi kepada tenaga kerja," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, seyogyanya PT TMMJ memberikan pesangon, sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Besaran Pesangon, di dalam 156.
"Di dalam ketentuan itu besarnya pesangon misalnya bekerja lebih dari 1 tahun besarnya pesangon dua kali upah. Kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan soal pesangon," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017