Jember (Antara Jatim) - Belasan penyandang difabel yang tergabung dalam Forum Peduli Disabilitas menuntut disahkan nya Peraturan Bupati (Perbup) Disabilitas yang disampaikan dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.
"Kami mendesak Bupati Jember Faida segera menerbitkan Perbup Disabilitas karena Peraturan daerah Disabilitas sudah disahkan pada 3 Desember 2016," kata koordinator aksi Koesbandono di sela-sela orasinya di halaman Kantor Pemkab Jember.
Menurutnya salah satu tujuan pembangunan adalah mewujudkan kesejahteraan sosial yang mencakup seluruh masyarakat, termasuk warga yang menyandang masalah kesejahteraan sosial dan berkebutuhan khusus.
"Pembangunan Kabupaten Jember sampai saat ini belum mencerminkan keadilan bagi semua orang karena penyandang disabilitas belum menikmati hasil dari pembangunan kota, terutama di bidang aksesbilitas pada ruang publik kota," tuturnya.
Realitas sosial yang ada dalam masyarakat Jember, lanjut dia, isu perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jember dinilai kurang optimal, meskipun sudah ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut.
"Perda Disabilitas sudah berjalan lima bulan, namun hingga kini aturan turunannya yakni Perbup Disabilitas juga belum diterbitkan. Kami berharap peringatan Harkitnas pada 20 Mei 2017 menjadi momentum kebangkitan kaum difabel dengan segera disahkan nya Perbup Disabilitas," ucap mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember itu.
Koesbandono menilai pembangunan fasilitas publik, fasilitas transportasi umum, akses pendidikan, akses pekerjaan, kesehatan, pemberitaan, politik, hukum, penanggulangan bencana dan kawasan perumahan di Kabupaten Jember sebagian besar masih belum memenuhi standar minimal suatu konsep bagi penyandang disabilitas.
"Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Disabilitas telah menjamin hak-hak penyandang disabilitas tersebut, begitu pula pada Perda No 7 tahun 2016 tentang Pelindungan Hak-hak Disabilitas telah menjadi payung hukum secara sah dalam mewujudkan hak penyandang disabilitas Jember dalam segala aspek kehidupannya sebagai manusia," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Forum Peduli Disabilitas Jember menuntut Bupati Jember Faida segera menerbitkan Perbup Disabilitas karena peraturan tersebut sebagai kerangka acuan teknis bagi organisasi perangkat daerah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Jember.
Ketua Dewan Pertimbangan Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember Asrorul Mais berharap Pemkab Jember melalui Bupati Faida segera menerbitkan secara cepat Perbup sebagai tindak lanjut Perda No 7 Tahun 2016 dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam menyusun aturan itu.
"Perda tidak akan berjalan maksimal tanpa ada Perbup, sehingga dengan peraturan bupati tersebut diharapkan hak-hak penyandang disabilitas bisa terjamin baik dari sisi pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan," tuturnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017