Surabaya (Antara Jatim) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap jajanan berbahan baku limbah roti yang diduga telah dipasarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya sejak sekitar setahun terakhir.
Polisi memasang garis polisi di dua gudang yang saling berdempetan, masing-masing berukuran 5 x 6 meter berisi penuh limbah roti, di Jalan Bulak Banteng Madya XVI Surabaya, Kamis.
"Limbah roti ini mestinya dipergunakan untuk bahan makanan ternak tapi disalahgunakan untuk bahan baku jajanan," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Bayu Indra Wiguno kepada wartawan di lokasi gudang.
Dia menjelaskan, limbah roti dari dua gudang tersebut dihaluskan menjadi tepung, yang kemudian salah satunya diolah menjadi jajanan jenis sumpia.
Namun polisi menduga tepung berbahan limbah roti itu tak hanya diolah menjadi jajanan jenis sumpia saja, melainkan juga diproduksi menjadi banyak jenis jajanan lainnya.
"Hanya saja saat ini kami baru temukan seorang produsen jajanan sumpia berinisial Bud, yang biasa membeli tepung yang bahan bakunya berasal dari gudang ini," ucapnya.
Lelaki berinisial Bud, produsen jajanan sumpia kelas Usaha Kecil Menengah (UKM), kepada polisi menyatakan tidak tahu kalau tepung yang selama ini dibelinya berasal dari limbah roti.
"Karena dia membelinya tidak langsung dari lokasi gudang ini," ujar Bayu.
Keterangan yang dihimpun polisi, Bud membelinya dari seorang perempuan berinisial Zhr seharga Rp100 ribu per sak seberat 25 kilogram. Lantas jajanan sumpia dari tepung berbahan limbah roti itu kemudian dipasarkannya ke berbagai wilayah di Surabaya dan sekitarnya seharga Rp90 ribu per 5 kilogram.
Sedangkan Zhr, kepada polisi, mengaku mendapatkan limbah roti yang kemudian diolahnya menjadi tepung itu dari seorang perempuan berinisial Mar.
Mar, yang tempat tinggalnya bersebelahan dengan lokasi dua gudang berisi limbah roti tersebut, kepada polisi meyakinkan, bahwa saat menjualnya kepada Zhr, telah menyampaikan kalau limbah roti itu sudah kadaluarsa dan hanya layak untuk dibuat pakan ternak.
Namun Zhr, saat ditanya wartawan, yang juga disampaikannya kepada polisi, berdalih saat membeli dari Mar telah memilah tiap roti yang akan dipergunakannya menjadi tepung untuk dijual kembali menjadi bahan baku berbagai jenis jajanan.
"Rotinya masih bagus-bagus kok. Yang sudah berjamur tentu tidak saya ambil," ujarnya.
Polisi belum menetapkan tersangka karena masih mendalami penyelidikan. Menurut Bayu, pelaku usaha bisa dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perindustrian, UU Pangan, dan UU Perilndungan Konsumen. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017