Pamekasan (Antara Jatim) - Sedikitnya 368 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang bekarja di Arab Saudi kini telah mendapatkan amnesti dari Raja Arab Saudi, kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ronny Franky Sompie.

"Sebanyak 68 dari 368 TKI yang bermasalah ini sudah diketahui identitasnya dan sudah dipulangkan ke Indonesia," katanya kepada Antara seusai menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan TKI Nonprosedural di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Madura, Selasa.

Ke-368 TKI yang mendapatkan pengampunan dari raja itu, antara lain TKI yang tidak dilengkapi dokumen karena berangkat melalui jalur umroh dan kemudian tinggal dan menjadi pekerja di Arab Saudi.

"Ada juga TKI yang izin tinggalnya sudah habis, serta TKI yang berangkat melalui jalur ilegal," terang Ronny.

Saat ini, sambung dia, Kementerian Imigrasi masih mengupayakan ratusan TKI yang masih berada di negara Arab Saudi itu agar bisa pulang. 

Sebab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara itu, TKI asal Indonesia bisa pulang, apabila mendapatkan izin atau persetujuan dari majikan pertama ia bekerja.

"Sedangkan, sebagian TKI yang habis massa tinggalnya rata-rata sudah pindah bekerja dari majikan pertamanya," kata Ronny menerangkan.

"Jadi, birokrasinya sangat komplek, karena ketika mau kembali ke Indonesia harus persetujuan majikan yang pertama," kata Ronny menambahkan.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ronny Franky Sompie menggelar sosialisasi upaya pencegahan TKI nonprosedural kepada perwakilan tokoh, ulama dan pejabat pemerintah di Pulau Garam itu, karena Madura masuk kantong-kantong TKI dan banyak warga bekerja di luar negeri.

Warga Madura juga banyak bekerja di luar negari sebagai TKI melalui pelantara calon atau melalui jalur ilegal.

"Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap jumlah TKI yang bekerja di luar negeri nantinya bisa ditekan, dan tentunya harus diimbangan dengan pelayanan di kantor Imigrasi yang lebih baik. Sebab salah satu penyebab yang sering dikeluhkan, karena proses pelayanan di kantor Imigrasi lama," kata Ronny Franky Sompie menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017